Otto Hasibuan, Bu Titin (Kuasa Hukum) dan Adik dari Sudirman yang di tuduh menjadi tersangka kasus Vina. Foto: Rudolf Adji

SinarHarapan.id – Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Otto Hasibuan kedatangan keluarga beserta kuasa hukum Sudirman, salah satu terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki yang terjadi di Cirebon. Otto mengatakan kedatangan keluarga dan kuasa hukum Sudirman untuk meminta bantuan hukum.

Pengacara Otto Hasibuan menyampaikan keprihatinannya terkait perlakuan yang diterima oleh Ibu Titin, seorang anggota PERADI dari Cirebon yang merasa terintimidasi dalam menangani kasus kliennya yaitu Sudirman. Didampingi oleh beberapa anggota Dewan Pimpinan Nasional PERADI, Otto Hasibuan menyampaikan dukungannya terhadap Ibu Titin dan menegaskan pentingnya kebebasan advokat dalam menjalankan tugasnya.

“Saya bersama rekan-rekan dari Dewan Pimpinan Nasional PERADI merasa prihatin atas situasi yang dialami Ibu Titin. Sebagai pengacara, dia seharusnya bebas dari tekanan dan intimidasi dalam menjalankan tugasnya membela klien,” ungkap Otto Hasibuan dalam konferensi pers di Peradi Tower, Jakarta Timur, Jumat (7/6/24).

Menurut keterangan yang diberikan oleh Ibu Titin, ia telah menjadi pengacara Sudirman sejak 2016 dalam kasus yang melibatkan tuduhan berat. Namun, baru-baru ini ia merasa terganggu oleh upaya oknum tertentu yang mencoba memaksa Sudirman untuk mencabut kuasanya sebagai pengacara.

Keluarga Sudirman, termasuk anak, ibu, dan ayahnya, turut hadir dalam jumpa pers tersebut. Mereka meminta bantuan hukum dari PERADI karena Sudirman dijatuhi hukuman seumur hidup atas tuduhan yang menurut mereka tidak pernah dilakukan.

“Saya ingatkan bahwa negara kita adalah negara hukum. Advokat harus mandiri dan bebas dari intimidasi dalam menjalankan tugasnya. Jika benar apa yang disampaikan oleh Ibu Titin, kami meminta agar pihak-pihak yang terlibat, termasuk oknum polisi, menghentikan tindakan mereka,” tambah Otto Hasibuan.

Otto juga menyatakan bahwa PERADI akan memberikan bantuan hukum cuma-cuma kepada Sudirman melalui Pusat Bantuan Hukum (PBH) PERADI yang tersebar di seluruh Indonesia. Namun, ia menegaskan bahwa bantuan hukum tersebut hanya bisa diberikan jika Sudirman sendiri memberikan kuasa kepada PERADI.

“PERADI akan membentuk tim dari Jakarta, Cirebon, dan kota terdekat seperti Bandung untuk memberikan bantuan hukum kepada Sudirman. Kami akan mengecek keberadaan Sudirman dan memastikan dia mendapatkan hak-haknya sesuai hukum,” jelas Otto Hasibuan.

Otto menekankan Peradi akan memberikan bantuan hukum jika ada pemberian kuasa secara langsung dari Sudirman. Sebabnya, kata Otto, langkah awal PERADI yakni akan mencari lebih dulu keberadaan Sudirman yang kini berstatus sebagai tahanan.

“Dengan catatan yang harus memberikan kuasa itu tentunya yaitu Sudirman. Tadikan berbincang-bincang, saya tanya dimana Sudirman sekarang? mereka mengatakan ‘belum tahu pasti’, ya saya katakan ‘bukannya dia narapidana? sudah ada dihukum’ kalau sudah ada dihukum mestinya ada di lapas,” terang Otto.

“Nah nanti kami akan cek juga apakah dia berada di lapas atau berada di tempat lain dan menurut kami kalau dia ada di tempat lain itu tidak tepat, pasti ada sesuatu hal yang kurang sesuai dengan hukum,” pungkasnya.

Dalam dakwaan kasus yang melibatkan Sudirman, terdapat 11 orang yang didakwa melakukan tindak pidana bersama-sama. Namun, ada dua orang, Dani dan Andi, yang dinyatakan buron tetapi kemudian disebut sebagai fiktif. Otto menyoroti ketidakjelasan ini sebagai potensi ketidakadilan dalam proses hukum.

“Jika benar Dani dan Andi adalah fiktif, maka dakwaan yang menyebut mereka membawa korban dari tempat kejadian ke flyover menjadi tidak masuk akal. Ini menunjukkan adanya potensi kejanggalan dalam dakwaan,” ujar Otto.

Otto Hasibuan menyerukan kepada pihak berwenang, termasuk Kapolri dan pihak terkait di Jawa Barat, untuk memberikan perhatian khusus terhadap kasus ini. Ia berharap agar keadilan ditegakkan dan tidak ada pihak yang merasa terintimidasi dalam mencari keadilan. (atp)