SinarHarapan.id – Pemerintah menetapkan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 1 persen untuk tiga komoditas kebutuhan pokok, yakni minyak goreng merek Minyakita, tepung terigu, dan gula industri. Kebijakan ini sebagai tindak lanjut penerapan tarif PPN 12 persen yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025.
Menteri Perdagangan Budi Santoso menyampaikan bahwa insentif ini bertujuan menjaga daya beli masyarakat berpendapatan rendah.
“Insentif PPN untuk Minyakita, tepung terigu, dan gula industri menjadi langkah strategis menjaga stabilitas ekonomi,” kata Budi Santoso dalam konferensi pers “Paket Kebijakan Ekonomi untuk Kesejahteraan.”
Menurut Budi, Minyakita, yang merupakan produk Domestic Market Obligation (DMO), akan tetap terjangkau bagi masyarakat. “Harga di tingkat konsumen tidak berubah meskipun PPN naik,” tegasnya.
Baca Juga: Mendag Budi Lepas Ekspor Kerupuk dan Sambal Rp7,2 M
Untuk tepung terigu, insentif akan menjaga stabilitas harga sehingga tetap terjangkau. Adapun gula industri, yang menjadi bahan baku penting di sektor makanan dan minuman, harapannya akan mendorong kelancaran aktivitas industri.
Pemerintah juga akan melakukan sosialisasi insentif kepada pelaku usaha. “Kami memastikan kebijakan ini tidak menimbulkan polemik di kalangan pelaku industri,” ujar Budi.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menambahkan, kebijakan ini mengedepankan asas keadilan dan gotong royong. “Masyarakat yang mampu akan membayar lebih banyak, sedangkan yang kurang mampu dilindungi negara,” jelas Sri Mulyani.
Hadir pada konferensi pers tersebut, yaitu Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati; Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita; Menteri Ketenagakerjaan Yassierli; Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Maman Abdurrahman; Menteri Perumahan dan Kawasan Perumahan Maruarar Sirait; Kepala Badan Pangan Arief Prasetyo Adi; Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo; serta Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo.
Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga stabilitas harga dan kesejahteraan masyarakat di tengah kebijakan PPN baru.