Nasional

Pemerintah: Waspada TPPO Pasca-Mudik, Jangan Mudah Tergiur Gaji Besar Tanpa Kejelasan

×

Pemerintah: Waspada TPPO Pasca-Mudik, Jangan Mudah Tergiur Gaji Besar Tanpa Kejelasan

Sebarkan artikel ini

SinarHarapan.id- Gelombang arus mudik Lebaran tidak hanya membawa kebahagiaan berkumpul dengan keluarga, tetapi juga menyisakan kerentan baru bagi para pencari kerja. Pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengingatkan bahwa momen pasca-Lebaran kerap dimanfaatkan oknum tidak bertanggung jawab untuk menjalankan aksi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus tawaran pekerjaan menggiurkan.

Peringatan ini disampaikan menyusul pola peningkatan pencarian kerja setelah Hari Raya Idulfitri, yang secara historis menjadi celah bagi praktik eksploitasi ekonomi maupun keselamatan korban. Dalam keterangan resmi yang dikutip pada Rabu (25/3/2026), KemenPPPA menegaskan bahwa masyarakat perlu lebih teliti dalam menyaring informasi lowongan kerja.

“Modus perdagangan orang kini semakin beragam. Iming-iming gaji besar tanpa syarat yang jelas adalah pintu masuk utama yang perlu diwaspadai,” demikian pernyataan dalam keterangan tertulis KemenPPPA.

Beberapa indikator mencurigakan yang patut diwaspadai antara lain ketidakjelasan informasi perusahaan atau pemberi kerja, penawaran gaji tinggi tanpa kualifikasi atau pengalaman yang memadai, serta proses rekrutmen yang terlalu cepat tanpa verifikasi. Modus lain yang kerap muncul adalah permintaan sejumlah uang dengan dalih biaya administrasi, penjelasan pekerjaan yang tidak konsisten, hingga tidak adanya kontrak kerja resmi.

Pemerintah juga menyoroti maraknya tawaran kerja yang menyebar melalui media sosial atau pesan pribadi tanpa melalui proses rekrutmen formal. Dalam banyak kasus, pelamar diminta menyerahkan dokumen pribadi asli seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau paspor kepada pihak perekrut—sesuatu yang seharusnya menjadi alarm bahaya bagi calon pekerja.

Langkah Pencegahan yang Perlu Diambil

Untuk menghindari jeratan TPPO, masyarakat diimbau agar tidak mudah tergiur dengan janji manis pekerjaan bergaji besar dengan proses instan. Calon pekerja didorong untuk melakukan pencarian informasi mendalam terkait perusahaan, jenis pekerjaan, hingga lokasi kerja. Pemeriksaan legalitas perusahaan melalui situs resmi menjadi langkah krusial sebelum menerima tawaran kerja.

Selain itu, masyarakat diminta untuk tidak menyerahkan dokumen asli kepada pihak mana pun sebelum adanya kontrak kerja resmi yang jelas dan sah secara hukum. Pemerintah menekankan bahwa kewaspadaan individu adalah benteng pertama dalam mencegah perdagangan orang.

Pemerintah juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut berperan aktif dalam pencegahan dengan segera melaporkan jika menemukan indikasi atau dugaan TPPO di lingkungan sekitar. Laporan dapat disampaikan melalui Hotline SAPA 129 atau WhatsApp 08111-129-129. Masyarakat juga dapat menghubungi layanan Kepolisian di nomor 110, serta hotline 0-800-1000-000 yang tersedia 24 jam.

Dengan kewaspadaan kolektif dan partisipasi aktif masyarakat, pemerintah berharap praktik perdagangan orang dapat dicegah sejak dini. Langkah ini penting untuk memastikan bahwa momen mencari kerja pasca-Lebaran tidak berubah menjadi mimpi buruk yang merenggut hak dan keselamatan warga negara.(Infopublik/IS)