SinarHarapan.id – Gelaran tari tayub massal yang melibatkan 3.000 penari dari berbagai elemen masyarakat di Blora meriahkan Blora Culture Festival (BFC) 2024 di Lapangan Kridosono, Sabtu (7/9/2024). Tanpa canggung, Bupati Blora Arief Rohman dan Forkompimda ikut joget bersama ribuan penari tayub lainnya. Suasana makin meriah karena juga digelar Rampak Barongan.
Blora Culture Festival 2024 digelar selama dua hari berturut-turut, yakni Jumat dan Sabtu, 6-7 September 2024. Bupati Arief Rohman membuka acara itu ditandai dengan pemukulan lesung yang dilakukannya bersama Forkompimda.
Para peserta tayub massal itu, di antaranya para pegawai dari semua OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Blora, sejumlah pegawai dari instansi vertikal, para pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Blora, pengurus cabang olahraga, organisasi masyarakat, masyarakat adat, pegiat seni budaya, organisasi wanita, Pramuka, KORMI, TNI-POLRI, hingga pelajar se-Kabupaten Blora.
Bupati Blora Arief Rohman mengapresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh pihak yang berperan dalam menyukseskan kegiatan tersebut. Ia mengatakan, Gelar 3.000 Tayub Blora merupakan bentuk penghormatan terhadap budaya leluhur, serta wujud dari upaya pemerintah dalam “nguri-uri” atau melestarikan budaya.
“Apresiasi saya sampaikan kepada seluruh pihak yang telah membantu terselenggaranya kegiatan ini dan ikut menjaga warisan budaya leluhur,” ungkapnya. Khususnya kepada generasi muda, Bupati Arief berpesan agar turut melestarikan budaya leluhur.
Lebih lanjut, Bupati Arief menekankan, seni tayub merupakan bagian dari budaya Kabupaten Blora yang mengandung nilai kebersamaan dan identitas daerah. Melalui gelar tayub massal ini, dia berharap keberadaan tayub di Blora akan tetap terjaga dan diteruskan kepada generasi berikutnya.
Gelaran tayub massal ini juga dirangkaikan dengan penyerahan Sertifikat Pencatatan Inventarisasi dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Dalam sertifikat itu disebutkan, Tayub Blora telah resmi dicatat sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) Ekspresi Budaya Tradisional.
“Sertifikat ini mencerminkan identitas budaya, kearifan lokal, dan warisan nenek moyang kita. Sesuai dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2024 tentang Hak Cipta, sertifikat ini bertujuan untuk melindungi ekspresi budaya tradisional, sehingga tidak ada lagi yang dapat mengklaim kekayaan intelektual ini sebagai miliknya,” tambahnya.
Diketahui, selain Tayub Blora, beberapa warisan budaya Kabupaten Blora juga telah tercatat dalam Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) Ekspresi Budaya Tradisional, Masing-masing Wayang Krucil, Jipang Panolan, Jamasan dan Kirab Pusaka Kyai Bismo, Sedulur Sikep, Wayang Tengul, Grebeg Sedekah Bumi, serta tradisi Perang Nasi di Desa Gedangdowo. Termasuk Jamasan Pusaka Situs Mbah Ndoro Balun.
Sementara itu Fandoli, salah satu pegawai ASN di Blora mengaku senang bisa ikut joget bersama di acara BCF. “Ini pertama kali ikut joget tayub. Menyenangkan dan semoga acara ini rutin dilakukan setiap tahun,” kata Fandoli. (rht)