SinarHarapan.id – Pengacara Edward Sihotang SH mengajukan keberatan atas penetapan tersangka terhadap kliennya, Ibu Roliati, dan menyampaikan rasa terima kasih kepada pihak Polri yang telah menanggapi keberatan tersebut. Dalam pemeriksaan di Propam Mabes Polri pada Rabu (2/10), Edward bersama timnya menjelaskan langkah yang telah ditempuh terkait kasus ini.
“Kami sangat berterima kasih kepada pimpinan dan pejabat utama Polri karena telah menanggapi keberatan kami terkait penetapan tersangka terhadap Ibu Roliati,” ujar Edward. Pemeriksaan yang dimulai sejak pukul 10 pagi tersebut mencakup sekitar 25 pertanyaan dari pihak Propam.
Edward mengungkapkan bahwa pihaknya keberatan terhadap penetapan tersangka yang dilakukan melalui beberapa laporan polisi, termasuk LP 100 dan LP 111. Menurutnya, penetapan tersebut tidak tepat dan perlu dikoreksi.
Ibu Roliati, yang turut hadir dalam pemeriksaan, mengungkapkan rasa leganya. “Alhamdulillah, saya merasa sedikit lebih tenang setelah pemeriksaan ini. Sebelumnya saya merasa sangat tertekan dan terzalimi karena dilaporkan berkali-kali dan dijadikan tersangka,” katanya. “Dengan tanggapan dari pihak Mabes, saya berharap keadilan akan ditegakkan. Yang benar tetap benar, bukan dijadikan salah.”
Edward menyatakan bahwa proses hukum masih berjalan dan timnya akan memenuhi panggilan untuk pemeriksaan lebih lanjut pada Jumat mendatang di Polda Kepri. Meski demikian, ia berharap agar penetapan tersangka terhadap kliennya bisa ditinjau ulang sebelum proses hukum dilanjutkan.
“Kami sangat optimis bahwa penetapan tersangka terhadap Ibu Roliati ini tidak tepat. Justru yang seharusnya dilaporkan adalah pihak lain berdasarkan bukti yang kami miliki,” tambah Edward.
Dalam kesempatan itu, Ibu Roliati berharap agar semua pihak yang terlibat, termasuk di Polda Kepri, dapat bersikap adil dan bijaksana dalam menangani kasus ini. “Saya melihat banyak petinggi Polri yang bijak, dan saya berharap di Polda juga ada yang sama bijaknya dalam mengambil keputusan,” tutupnya. ***