SinarHarapan.id – Sejumlah petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bekasi bersama juru sita dari Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri Kota Bekasi, serta aparat kepolisian dan TNI, menggelar pengukuran tanah seluas 2,3 hektare di Kavling Mawar Indah RT 05 RW 09, Kelurahan Kali Baru, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, Rabu (15/10/2025).
Pengukuran ini dilakukan sebagai bagian dari menuju proses eksekusi atas lahan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) dan dimenangkan oleh pemilik sah, HY Ibrahim Husen.
Kegiatan pengukuran sempat diwarnai penolakan dan dihalang-halangi dari sekelompok warga yang mengklaim sebagai pemilik atau penyewa lahan, pengukuran tetap berjalan dengan pengamanan ketat dari aparat.
“Proses pengukuran ini adalah bagian dari tahapan menuju eksekusi. Warga yang menolak adalah kelompok yang tertipu oleh mafia tanah. Saya tegaskan, saya adalah pemilik sah lahan ini,” ujar Ibrahim Husen kepada awak media di lokasi, Rabu (15/10/2025).
Ibrahim menyebut bahwa pihak-pihak yang menolak pengukuran lahan merupakan korban dari transaksi ilegal yang dilakukan oleh oknum bernama Jaenal dan Jamal, yang disebutnya menjual lahan tanpa dasar hukum yang sah.
“Tanah ini saya beli langsung dari pemilik sebelumnya, melalui proses resmi lewat PPAT camat dan lurah saat itu. Mereka baru melakukan transaksi sekitar tahun 2005–2006, sementara saya sudah sejak 1997,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa seluruh dokumen dan proses hukum sudah dijalani hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK) dan dimenangkan oleh dirinya. Dalam putusan tersebut, para pihak yang menempati lahan diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp 52 miliar secara tanggung renteng dan mengosongkan lokasi.
“Putusan sudah inkrah. Tidak boleh ada yang menghalangi aparat dalam menjalankan tugas negara. Kalau masih dihalangi, itu masuk kategori pidana,” katanya.
Ia pun mengimbau warga yang merasa menjadi korban mafia tanah untuk segera melapor ke pihak berwajib, terutama ke Polda Metro Jaya. Ia meminta warga tidak menghalangi proses hukum yang sedang berjalan.
“Saya masih percaya kepada aparat. Tapi jika aparat tidak bisa mengamankan proses ini, saya akan ambil langkah sendiri sesuai hukum,” tegasnya.
Di tempat yang sama, Kuasa hukum Ibrahim Husen, C Suhadi, Eddy Ghazali dan Intan Kunang menyatakan karena perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap atau inkract maka kalau aparat datang untuk melakukan proses hukum, tidak boleh ada yang menghalang-halangi. “Kalau ada yang menghalang-halangi maka ini menurut saya termasuk tindak pidana, dan tadi tindakan Pengacara warga tidak tepat karena memprovokasi warga dan kita akan laporkan ke kepolisian,” ujar Suhadi, Eddy dan Kunang.
Dugaan jual beli tanah yang diduga dilakukan oleh mafia tanah tersebut sudah dilaporkan ke Polda Metro Jaya. “Laporan ini kami buat supaya tidak ada lagi oknum berspekulasi menjadi mafia untuk menjual ataupun menyewakan lahan yang bukan miliknya, dan laporan yang kami buat tersebut sudah mendekati ada tersangkanya,” pungkas Suhadi, Eddy dan Kunang.