SinarHarapan.id-Ketua Mahkamah Agung (MA) M. Syarifuddin mengatakan, dalam praktik peradilan sendiri peran teknologi sudah sedemikian dominan. Hal itu bisa dilihat mulai dari sistem pendaftaran perkara, persidangan sampai dengan pembacaan putusan sudah mulai memanfaatkan bantuan teknologi.

“Saat ini MA sudah mulai menggunakan AI untuk penunjukan majelis hakim melalui aplikasi SMART MAJELIS yang dapat menunjuk majelis hakim secara random dengan memperhitungkan beban kerja, jenis perkara, dan kompetensi para hakim, sehingga dapat menghilangkan unsur subjektivitas dalam proses penunjukan majelis yang akan menangani suatu perkara,” ujar Syarifuddin, dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Rabu (27/12/2023).

Syarifuddin mengatakan AI ke depannya diharapkan bisa digunakan untuk membantu para hakim dalam menganalisa suatu perkara berdasarkan pertimbangan dari berbagai faktor, sehingga bisa memberikan masukan dan gambaran tentang kesimpulan yang terbaik bagi setiap penyelesaian perkara, sekalipun pada akhirnya tetap hakimlah yang akan menentukan putusannya. Paling tidak, sebelum menjatuhkan putusan, hakim telah memiliki data dan informasi yang lengkap dan akurat terkait dengan perkara yang ditanganinya.

“Perkembangan teknologi AI tidak bisa lagi kita hindari, lambat laun akan terus merambah ke berbagai aspek kehidupan manusia, termasuk ke dalam sistem hukum dan peradilan. Pada satu sisi, kehadiran AI adalah sebuah keniscayaan yang tidak mungkin kita hindari, namun di sisi yang lain ada terbersit kekhawatiran bahwa suatu saat kita (umat manusia) akan mulai tersisih dengan kehadiran robot-robot yang cerdas dan terampil, yang mana mereka bisa berfikir layaknya seorang manusia dan mampu mengerjakan pekerjaan-pekerjaan yang selama ini dikerjakan oleh manusia,” ujar Mantan Kepala Badan Pengawasan MA itu.

MA hadir dalam kegiatan seminar Persatuan Purnabakti Hakim Indonesia (PERPAHI) mengenai tentang Artificial Intelligence (AI) dan Pengaruhnya Terhadap Sistem Hukum dan Peradilan di Hotel Mercure Ancol Jakarta

Ketua MA menyatakan semoga dari pemaparan para narasumber dan diskusi dengan para peserta nanti, akan menghasilkan gagasan dan pemikiran bagi perkembangan AI ke depannya. “Khususnya dari perspektif hukum dan praktik peradilan, sehingga kita sudah dapat mengantisipasi segala kemungkinan buruk atas perkembangan AI dalam kehidupan manusia,” tutupnya.(isn/infopublik)