SinarHarapan.id- Perum Perhutani kembali meraih penghargaan sebagai Badan Publik Kategori Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mengimplementasikan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dengan predikat “Informatif” dengan nilai 93.57 dari Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia.
Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik merupakan kegiatan tahunan yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia.
Direktur SDM, Umum dan IT Perhutani M. Denny Ermansyah menyampaikan bahwa penganugerahan ini adalah bukti dari Perum Perhutani untuk terus meningkatkan pelayanan publik dalam hal keterbukaan informasi publik, dan akan terus menerus meningkatkan kinerja baik ini.
“Semoga dengan penghargaan ini Perhutani bisa terus memperbaiki pelayanan dan memperbaiki proses kebutuhan informasi agar tercukupi dengan baik oleh publik” jelasnya. Penganugerahan KIP diberikan secara langsung oleh Ketua Bidang Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi (ASE) Komisi Informasi Pusat Samrotunnajah Ismail kepada Direktur SDM, Umum dan IT Perhutani M. Denny Ermansyah di Atria Hotel Serpong pada Rabu (14/12).
Penanggungjawab (PJ) Monev KI Pusat Handoko Agung Saputro menyampaikan bahwa terjadi peningkatan signifikan terhadap pelaksanaan Anugerah Monev tahun 2022, karena terdapat 122 BP berhasil menjadi Informatif dari tujuh kategori BP.
“Capaian BP Informatif sebanyak seratus duapuluh dua itu telah melampaui target rencana pembangunan jangka menengah nasional dari Bappenas, yakni sebanyak sembilanpuluh delapan BP Informatif,” katanya.
Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia, Donny Yoesgiantoro dalam sambutannya mengucapkan selamat kepada badan publik yang meraih kualifikasi badan publik informatif.
“Saya ucapkan selamat kepada badan publik yang memperoleh kategori sebagai badan publik informatif dan tentunya kami komisi informasi pusat berpesan agar dapat terus meningkatkan pelaksanaan keterbukaan informasi publik tersebut serta dapat menularkan kepada badan publik lainnya.”, Ujarnya
Badan Publik yang masuk kategori penilaian oleh Komisi Informasi Pusat adalah Perguruan Tinggi Negeri, Badan Usaha Milik Negara, Pemerintah Provinsi, Lembaga Negara dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian dan Lembaga Non Struktual, Kementerian, serta Partai Politik. Penilaian Keterbukaan Informasi Publik ini diikuti sebanyak 372 Badan Publik
Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik (Perki SLIP), dengan metode yang dikembangkan dan ditingkatkan untuk menghasilkan hasil yang terukur.
Sebagai tambahan informasi, penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik memiliki lima kualifikasi mulai dari Tidak Informatif dengan nilai kurang dari 39,9 Kurang Informatif dengan rentang nilai 40 – 59,9, Cukup Informatif dengan rentang nilai 60 – 79,9, Menuju Informatif dengan rentang nilai 80 – 89,9 hingga yang paling tinggi adalah Informatif dengan rentang nilai 90 – 100