SinarHarapan.id – Dalam upaya mengembangkan koperasi, pemerintah terus mendorong terwujudnya konglomerasi ekonomi Indonesia melalui koperasi. Jumlah dan kontribusi yang diberikan koperasi pun perlu terus didorong dan dioptimalkan lebih jauh agar mampu memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.
Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Rabu (12/7/2023)
Lanjut Alex, koperasi menjadi tatanan usaha bersama dalam meningkatkan ekonomi agar berpengaruh terhadap kondisi sosial dan kesejahteraan masyarakat. Jika kegiatan koperasi berjalan dengan baik maka akan tercipta koperasi yang sehat dan berimplikasi sebagai penopang pertumbuhan ekonomi yang merata.
“Modernisasi koperasi yang sudah bertransformasi harus dibarengi dengan penguatan pengawasan, pembiayaan penjaminan, dan pengembangan SDM perkoperasian. KPK memandang itu perlu terus dilakukan untuk menutup celah tindak pidana korupsi dalam pengelolaan koperasi agar dapat berjalan dengan optimal dan berkelanjutan,” kata Alex.
Melihat hal itu, KPK ikut serta dalam kegiatan Penguatan Antikorupsi untuk Penyelenggara Negara Berintegritas (PAKU Integritas) Tahun 2023 bagi jajaran Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) beserta pasangan di Gedung Merah Putih KPK.
Sambung Alex, pertumbuhan ekonomi harus diikuti dengan pemerataan kesejahteraan yang tidak boleh dinikmati oleh segelintir masyarakat. Mengingat, sektor koperasi telah memberikan kontribusi nyata dalam meningkatkan Produk Domestik Bruto (PDB) di Indonesia dan juga menjadi pilar ekonomi kerakyatan sebagai wujud kemandirian dan kedaulatan bangsa. KPK pun memberikan pembekalan kepada jajaran pimpinan dan pejabat eselon I di Kemenkop UKM agar upaya tersebut terhindar dari korupsi.
“Karena kewenangan strategis yang dimiliki para pimpinan dan pejabat di kementerian dan lembaga, harus dibekali pendidikan dan latihan agar dapat membangun integritas antikorupsi,” ungkap Alex. (atp/infopublik)
Foto: Dok KPK