Nasional

Pilkada Serentak 2024, KPU Pastikan Penggunaan Sirekap

×

Pilkada Serentak 2024, KPU Pastikan Penggunaan Sirekap

Sebarkan artikel ini

SinarHarapan.id-Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KomisiPemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, memastikan penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) pada Pilkada Serentak 2024 tak akan membuat kegaduhan di tengah masyarakat.

“Semangat kami sebenarnya tetap menggunakan dengan beberapa perbaikan, (dan) perubahan sesuai dengan kebutuhan dan catatannya tidak mengganggu atau tidak membuat kebisingan di masyarakat atas Sirekap yang kita pakai,” ujar pria yang akrab disapa Afif melalui keterangan resmi Jumat (12/7/2024).

Afif mengatakan, perbaikan Sirekap untuk digunakan pada pilkada sudah sesuai dengan hasil evaluasi penggunaan di Pemilu 2024.

Adapun perbaikan Sirekap nantinya akan melalui sesi konsultasi dan pembahasan bersama Komisi II DPR RI.

“Yang pasti ada perbaikan, yang pasti juga ada semacam konsultasi dan pembahasan bersama teman-teman Komisi II tentang evaluasi yang kemarin dan apa yang ideal kita lakukan di periode pilkada ini,” katanya.

Meski begitu, pihaknya belum membahas hal itu secara detail, karena masih berfokus menyiapkan beberapa peraturan KPU (PKPU) dan aturan lainnya.

Sebelumnya, Rabu (29/5), Anggota KPU RI Betty Epsiloon Idroos menyatakan pihaknya akan tetap menjadi penanggung jawab Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) pada Pilkada Serentak 2024.

“Oh, pasti dong. Kalau penanggung jawab akhir (Sirekap) untuk pemilu dan pilkada, tetap KPU RI,” ujar Betty.

Betty mengatakan, bahwa KPU  yang mengeluarkan kebijakan penggunaan Sirekap. Kendati demikian, KPU akan menyampaikan ke Komisi II DPR RI terkait dengan bentuk Sirekap yang akan digunakan dalam pilkada.

“Peraturan KPU, kebijakan seperti apa, nanti ‘kan biasanya kami presentasi dahulu. Mereka bisa kasih masukan seperti biasa, tidak ada masalah,” katanya.

Berikut jadwal tahapan Pilkada Serentak 2024:

1. Pada 27 Februari – 16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan.

2. Pada  24 April – 31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih.

3. Pada  5 Mei – 19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan.

4. Pada 31 Mei – 23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.

5. Pada 24 – 26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon.

6. Pada 27 – 29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon.

7. Pada  27 Agustus – 21 September 2024: Penelitian persyaratan calon.

8. Pada  22 September 2024: Penetapan pasangan calon.

9. Pada  25 September – 23 November 2024: Pelaksanaan kampanye.

10. Pada 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara.

11. Pada 27 November – 16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.(isn/infopublik)