Nasional

PPN 12 Berlaku, Pemerintah Siapkan Stimulus 2025 Senilai Rp38,6 Triliun

×

PPN 12 Berlaku, Pemerintah Siapkan Stimulus 2025 Senilai Rp38,6 Triliun

Sebarkan artikel ini

SinarHarapan.id-Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah.

Presiden Prabowo Subianto menyatakan pemerintah tetap memperhatikan kepentingan rakyat dalam kebijakan perpajakan ini.

Pemerintah menyiapkan stimulus ekonomi senilai Rp38,6 triliun untuk mendukung daya beli masyarakat pada tahun 2025.

Stimulus tersebut mencakup bantuan beras 10 kilogram per bulan untuk 16 juta penerima bantuan pangan.

Diskon 50 persen bagi pelanggan listrik dengan daya maksimal 2.200 volt.

Insentif pembebasan PPh Pasal 21 renacananya  untuk pekerja dengan penghasilan hingga Rp10 juta per bulan.

Bantuan khusus juga bagi UMKM beromzet di bawah Rp500 juta per tahun.

Presiden menegaskan bahwa kebutuhan pokok tetap bebas dari kenaikan PPN.

Barang mewah seperti pesawat jet pribadi, kapal pesiar, yacht, dan rumah bernilai tinggi berlaku tarif baru.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menekankan tarif PPN untuk kebutuhan pokok tetap pada 11 persen.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 mengatur kenaikan PPN berlangsung secara bertahap untuk meminimalkan dampak ekonomi.

Tarif PPN sebelumnya naik dari 10 persen menjadi 11 persen pada April 2022 sebagai bagian dari UU HPP.

Kenaikan menjadi 12 persen pada Januari 2025 tetap berfokus pada barang mewah saja.

Pemerintah berharap kebijakan ini mendukung pertumbuhan ekonomi yang adil dan berkeadilan.

Langkah ini juga dirancang untuk menjaga inflasi tetap terkendali tanpa mengganggu daya beli masyarakat.

Prabowo menegaskan komitmen pemerintah pada kesejahteraan rakyat melalui kebijakan perpajakan yang bijaksana.

Sri Mulyani menambahkan barang kebutuhan pokok tetap bebas PPN untuk melindungi konsumsi masyarakat.

Pemerintah berkomitmen pada sistem perpajakan yang progresif dan tidak membebani rakyat kecil.(Infopublik/IS)