SinarHarapan.id – Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% mulai 2025 hanya akan berlaku untuk barang-barang mewah, sementara kebutuhan rakyat kecil tetap terlindungi. Kebijakan, amanat Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, penerapannya akan selektif.
“PPN adalah amanat undang-undang , tapi hanya untuk barang mewah. Untuk rakyat kecil, pemerintah tetap melindungi,” ujar Prabowo di Istana Kepresidenan, Jumat (6/12).
Sejak 2023, pemerintah telah mengurangi beban PPN pada barang-barang yang seharusnya dikenakan pajak sebagai bentuk keberpihakan kepada masyarakat kecil. “Jika ada kenaikan, itu hanya untuk barang mewah,” tambahnya.
Baca Juga: Prabowo Optimistis RI Tak Impor Beras 2025
Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menyampaikan bahwa barang pokok, jasa pendidikan, kesehatan, perbankan, dan pelayanan umum akan tetap bebas dari PPN. Struktur PPN yang tidak seragam juga sedang dikaji, dengan fokus melindungi kebutuhan dasar masyarakat.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan bahwa komoditas bahan pokok dan layanan penting tidak akan terkena PPN. Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyebutkan bahwa Presiden Prabowo telah meminta kajian terkait masukan dari masyarakat dan DPR tentang kemungkinan penyesuaian tarif PPN untuk kebutuhan pokok.
Presiden juga menekankan pentingnya dialog cepat antara pemerintah dan DPR sebagai respons terhadap aspirasi rakyat. “Budaya baru ini menunjukkan komitmen kami dalam menanggapi masukan masyarakat dengan cepat,” ujar Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.
Kebijakan ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk menjaga keseimbangan antara peningkatan pendapatan negara dan perlindungan rakyat kecil.