SinarHarapan.id – Pegi Setiawan akhirnya bebas dari tahanan seiring dibacakannya putusan praperadilan, 8 Juli 2024 yang mengabulkan Permohonan Praperadilan yang diajukan oleh team kuasa hukumnya. Dan sesuai ketentuan hukum acara, putusan Prapradilan tidak dapat dibanding dan kasasi dan putusan Praperadilan berkekuatan hukum setelah putusan dibacakan dan selanjutnya Polisi (penyidik Polda Jawa Barat) pasca putusan praperadilan dikabulkan harus sudah membebaskan Pegi dari tahanan.

Di zaman seperti ini di mana keadilan dan hukum dipertanyakan banyak orang, ternyata masih ada hakim yang masih punya hati nurani, tanpa uang dan tanpa imbalan apapun palu keadilan masih bisa menggema di Pengadilan Negeri Bandung. Proficiat buat Hakim Tunggal, Eman Sulaeman dari Pengadilan Negeri Bandung, jujur, langkah berani dan tegas ada di pundak Bapak.
Mudah-mudahan ini bukan yang terakhir akan tetapi langkah yang terus konsisten karena negara membutuhkan sosok seperti Bapak yang mengedepankan hukum sebagai tujuan menjadi hakim.

Perkara Pegi Setiawan dapat dikatagorikan kasus yang menjadi tonggak baru dalam sejarah peradilan di Indonesia. Pertama yang ditangkap oleh penyidik adalah hanya seorang tukang kuli bangunan dan barangkali di pandangan banyak orang (termasuk pihak pihak terkait) peristiwa penangkapan Pegi tidak akan benyak mempengaruhi perhatian banyak orang, apalagi media dan netizen. Namun nyatanya menjadi bola liar dan kalau kalau peristiwa penangkapan ini hanya sebagai pelengkap untuk menutupi perkara yang sudah lalu dan korbannya adalah Pegi “tukang bangunan” dan kenapa kata tukang bangunan menjadi penting dalam tulisan ini, selain tidak menarik dan mungkin tidak banyak pasukan perang yang dapat menyerang aparat penegak hukum.

Nyatanya Pegi bukan kaleng-kaleng dari sudut pandang manusia, dia dalam teriaknya menjadi magnet yang menggegerkan terkait penangkapannya yang diduga tidak sesuai hukum. Dan malah Pegi berkali-kali di depan media,“ saya bukan pelaku. Dari jeritan hati yang dalam akan keberanannya telah direspon oleh masyarakat Indonesia yang sudah terkikis kepercayaannya kepada Penegak hukum. Kalau boleh kita lebih sentimentil jeritan hati Pegi yang mewakili jutaan orang yang mengalami nasib sama dan direspon oleh masyarakat, suatu cerminan suara Tuhan (vox populi vox dei).

Yang lebih membuat kita merinding, sumpah Ibu Pegi kepada aparat penegak hukum semakin mematri kekuatan wasangka yang salah akan proses kasus Pegi. Hal itu terlihat dari pertimbangan Hakim Eman, isinya.
Pegi ditetapkan Tersangka pada tanggal, 21 Mei 2024 dan baru diperiksa sebagai Tersangka setelahnya dan oleh Hakim Eman hal itu dianggap menyalahi aturan hukum yang berlaku. Memang dalam kasus Pegi, banyak perkap yang dilalui karena Pegi Tertangkap tangan, sehingga tidak mengikuti prosedur pemanggilan akan tetapi langsung diperiksa. Namun ada hal hakiki yang layak diperhatikan, periksa dulu baru gelar perkara dan lalu dengan dua alat bukti ditetapkan tersangka. Tapi itu tadi, Pegi hanya tukang bangunan, prosedur hukum menjadi ternafikan, siapa luh! Sakit ya kalau adagium itu benar, hak dasar manusia sudah seperti hewan.

Dalam menyikapi pertimbangan, jujur penulis agak kawatir, perkara ini akan diangkat kembali. Pertama, masalah putusan itu karena kesalahan prosedur atau dalam siaran persnya Polda Jabar merujuk kepada Perkap dan Perpol.
Perkap (Peraturan Kapolri) adalah peraturan yang dibuat oleh Kapori dalam rangka melengkapi Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) seperti, PERKAP NO. 6 tahun 2019. Isinya adalah langkah langkah penyidik dalam menangani perkara pidana.

Perkap dalam hukum acara adalah tata cara dan prosedur penyidikan yang diatur sedemikian rupa. Dan menurut hukum apabila perkap menjadi satu-satunya alasan maka dapat saja perkara Pegi diangkat kembali dengan cara meperbaiki tatacara penyidikan dari yang tidak seuai perkap. Namun saya percaya kepada Pak Kapolri untuk tidak melanjutkan perkara ini, karena perhatian masyarakat yang begitu tinggi dan tentunya akan menjadi semakin tinggi kepercayaan masyarakat kepada Polri, semoga. ***

Ditulis oleh : C Suhadi SH MH, Team Hukum Merah Putih.