Nasional

Prof. Krisna Murti Dukung Pemerintah Berantas Mafia Tambang, Minta Agar Penegakan Hukum Dilakukan Profesional

×

Prof. Krisna Murti Dukung Pemerintah Berantas Mafia Tambang, Minta Agar Penegakan Hukum Dilakukan Profesional

Sebarkan artikel ini

SinarHarapan id –  Mafia pertambangan masih menjadi momok bagi kemajuan industri nasional. Oleh karena itu, pemerintah perlu bersikap tegas dalam pemberantasan kejahatan tambang.

Wakil Ketua Umum PERADI PROFESIONAL
Prof. Krisna Murti mengatakan, langkah Presiden Prabowo Subianto yang akan bersih-bersih tambang perlu mendapat dukungan. Dengan begitu, kebocoran keuangan negara bisa ditekan dan dimaksimalkan..

“Kita sepakat dengan pernyataan Presiden Prabowo yang akan menertibkan pertambangan agar para mafia ini tidak terus merajalela,” kata Krisna dalam keterangan tertulis, Selasa (13/10).

Terkait hal itu, prof Krisna Murti mendorong adanya penguatan peran Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Dengan begitu, penegakan hukum dijalankan secara profesional dan transparan.

Negara membentuk Satgas PKH kan dasarnya Perpres, maka Satgas PKH harus bener bener dijalankan penegakan hukumnya dengan baik dan benar, bukan dijadikan alat bargening penegak hukum,” tambahnya.

Prof Krisna Murti memaparkan terkait asas Tanggung Jawab Mutlak (Strict Liability). Asas ini menegaskan bahwa siapa pun yang tindakan, usaha, atau penggunaan lahannya merusak lingkungan hidup bertanggung jawab penuh atas segala kerusakan yang terjadi di area tersebut tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan.

Di Indonesia asas ini biasa diterapkan secara terbatas pada bidang-bidang tertentu yang berisiko tinggi seperti Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

Asas ini menekankan bahwa APH seperti Jaksa tidak perlu membuktikan adanya niat jahat atau kelalaian dalam menindak pelaku kejahatan lingkungan. Tanggung jawab hanya diukur dari sebatas sebab dan akibat, namun pelaksanaannya tetap harus menganut unsur kehati-hatian, terutama berkaitan dengan penetapan pelaku yang menimbulkan kerugian.

Meski begitu, Prof Krisna Murti menyoroti tentang fenomena adanya pertanggungjawaban hukum yang dibebankan kepada pemegang IUP baru, padahal kejahatan dilakukan oleh pemegang IUP lama.

“Misalkan tambang itu sudah ada galian dari pemilik lama harusnya dipertanggungjawabkan oleh pemilik lama kan dapat dibuktikan dengan berbagai cara, jangan kemudian menjadi beban pemegang IUP baru yang bisa dicek mulai kapan aktivitas pertambangannya dimulai,” jelasnya.

Aparat penegak hukum bisa membuktikan dengan mudah kapan aktivitas pertambangan dimulai, seperti menggunakan citra satelit.

Dengan cara ini bisa dibedakan waktu peristiwa kejahatan dengan penambangan terbaru yang dilakukan oleh pemilik baru. Sehingga, pembagian tanggung jawabnya bisa dipisahkan.

“Masa galian lama yang tanpa izin kemudian dipertanggungjawabkan ke pemilik baru kan nggak fair. Penerapan asas tanggung jawab mutlak yang kurang tepat tersebut lah yang dijadikan alat oleh aparat untuk menekan pemegang hak yang baru,” tegasnya.

Seharusnya Negara dalam melakukan penumpasan Mafia apapun harus memiliki sistem dan perangkat penegakan hukum yang tegas. Hukum memang harus ditegakkan demi kewibawaan Negara, namun penegakan hukum yang membabi buta dan salah sasaran akan membuat Mafia mafia baru akan muncul kembali.

Lebih lanjut, Krisna juga menyoroti tentang pemberian sanksi administrasi terhadap pertambangan. Menurutnya, perhitungannya harus fair.

Misalnya penghitungan kejahatan nikel yang dikalikan per tahun. Sedangkan prinsip pertambangan nikel tidak mengenal panen berulang. Artinya ketika nikel sudah habis tidak bisa ditumbuhkan kembali dalam waktu singkat.

Kondisi ini berbeda dengan kelapa sawit yang bisa dihitung secara tahunan. Sebab, bisa panen berulang kali sesuai siklus panennya.

“ Seperti nikel misalnya, Nikel digali barangnya nggak numbuh lagi, nunggu ribuan tahun lagi baru bisa jadi fosil dan digali, sehingga tidak boleh dihitung per tahun kalau terkait pertambangan,” pungkas Prof Krisna Murti.

Dalam Kepmen ESDM No.391.K/MB.01/MEM.B/2025 disebutkan bahwa denda administrasi untuk komoditas nikel yakni Rp 6,5 miliar per hektare, Bauksit Rp 1,76 miliar per hektare, timas Rp 1,25 miliar per hektare, dan batubara Rp 354 juta per hektare.

Sedangkan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2025, sanksi administrasi berupa denda bagi perkebunan kelapa sawit yang terbangun di dalam kawasan hutan tanpa izin kehutanan ditetapkan sebesar Rp 25 juta per hektare.