SinarHarapan.id- PT HD Arjuna menegaskan lahan yang menjadi lokasi berdirinya Club de Arjuna di Kedoya Selatan, Jakarta Barat, merupakan aset perusahaan yang dimiliki secara sah berdasarkan tiga Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang diterbitkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Legal PT HD Arjuna, Helmi Suhardie, mengatakan perusahaan memperoleh lahan tersebut melalui transaksi jual beli dengan PT Supra Pramesti Sakti pada 2008. Menurut dia, kepemilikan itu dibuktikan dengan SHGB Nomor 3523, 3524, dan 3525 yang hingga saat ini masih berlaku dan belum pernah dibatalkan melalui putusan pengadilan.
“Bidang tanah beserta bangunan Club de Arjuna dan seluruh fasilitas yang berdiri di atasnya merupakan milik sah PT HD Arjuna,” kata Helmi dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta.
Ia mengatakan berbagai isu mengenai kepemilikan lahan yang beredar belakangan telah mengganggu operasional Club de Arjuna. Menurut Helmi, seluruh kegiatan usaha perusahaan dijalankan di atas lahan yang memiliki legalitas sesuai ketentuan pertanahan yang berlaku.
Helmi juga menegaskan hingga kini tidak ada putusan pengadilan perdata yang mewajibkan PT HD Arjuna membayar ganti rugi kepada pihak mana pun terkait sengketa lahan tersebut.
Menurut Helmi, klaim kepemilikan yang diajukan pihak yang mengatasnamakan ahli waris dengan menggunakan dasar Girik C351 tidak memiliki dasar administrasi pertanahan yang memadai. Ia menyebut Girik C351 tidak tercatat dalam Buku Besar Tanah Kelurahan Kedoya Selatan.
Selain itu, lanjut dia, pada buku administrasi kelurahan, nomor girik tersebut tercatat menggunakan tinta merah, berbeda dengan pencatatan girik lainnya yang menggunakan tinta hitam.
PT HD Arjuna juga mengacu pada fakta yang, menurut perusahaan, terungkap dalam persidangan pidana sebagaimana Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 680/Pid.B/2024/PN Jkt.Brt dan Nomor 681/Pid.B/2024/PN Jkt.Brt yang kemudian dikuatkan melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 1778 K/Pid/2025 dan Nomor 1779 K/Pid/2025.
Helmi mengatakan dalam perkara tersebut, H. Sulardi selaku kuasa hukum pihak yang mengaku sebagai ahli waris serta Achmad Mawardi selaku mantan Lurah Kedoya Selatan dinyatakan terbukti melakukan perbuatan yang berkaitan dengan dokumen yang disengketakan. Namun, menurut dia, majelis hakim melepaskan para terdakwa dari tuntutan hukum dengan pertimbangan bahwa perkara tersebut merupakan ranah perdata.
Ia juga menyampaikan bahwa dalam persidangan, mantan lurah tersebut memberikan keterangan mengenai penerbitan surat yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Selain itu, Helmi mengatakan persidangan mengungkap adanya perbedaan luas tanah dalam dokumen yang dijadikan dasar klaim. Menurutnya, data awal menunjukkan luas sekitar 1.200 meter persegi, namun kemudian berubah menjadi sekitar 20.000 meter persegi.
Ia menambahkan majelis hakim juga menilai terdapat ketidaksesuaian dalam Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), termasuk mengenai transaksi jual beli dan proses pengukuran lahan yang dijadikan dasar klaim.
Terkait adanya pihak-pihak yang saat ini berada di lokasi Club de Arjuna dan mengaku sebagai ahli waris maupun dikaitkan dengan oknum Ormas GRIB Jaya, Helmi menegaskan perusahaan menyerahkan penyelesaiannya kepada aparat penegak hukum serta mekanisme hukum yang berlaku.
Menurut dia, PT HD Arjuna tetap menjalankan kegiatan usaha dengan menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Untuk mendukung operasional, perusahaan menggunakan jasa perusahaan outsourcing sipil di bidang perawatan gedung dan mesin, pemeliharaan lapangan, kebersihan, serta pengamanan.
Helmi juga membantah isu yang menyebut operasional Club de Arjuna mendapat perlindungan dari institusi tertentu.
“Perusahaan tidak menggunakan perlindungan dari institusi mana pun, termasuk TNI maupun Kopassus. Seluruh kegiatan operasional dilakukan secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
PT HD Arjuna berharap seluruh pihak menghormati proses hukum dan tidak melakukan tindakan sepihak yang dapat mengganggu aktivitas usaha maupun menciptakan keresahan di masyarakat.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan atau tanggapan dari pihak yang mengaku sebagai ahli waris maupun dari pengurus GRIB Jaya terkait pernyataan PT HD Arjuna tersebut. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak terkait sebagai bagian dari penerapan prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.





