SinarHarapan.id – Mahkamah Agung mengapresiasi kedatangan rombongan HY Ibrahim Husen dan Kang Sholihin beserta ormas Forum Anak Bangsa Bersatu. Kedatangan rombongan ormas Forum Anak Bangsa ini untuk melaporkan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri Bekasi.
“Kami sudah diterima oleh Mahkamah Agung antara lain pak Fathur Rizqi SH MH, pengaduan kami juga sudah diterima dengan baik. Kita ingin memastikan bahwa penegakan hukum dilaksanakan dengan benar oleh Penegak Hukum,” kata HY Ibrahim didampingi Kang Sholihin beserta ormas Forum Anak Bangsa, di depan kantor MA, Rabu (17/12/2025).

Mereka minta MA untuk memerintahkan agar perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap (in kracht) berdasarkan Putusan Nomor : 401/Pdt.G/2009/PN. Bks Jo. Nomor : 410/Pdt/2011/PT.Bdg Jo. Nomor 2867 K/Pdt/2012 Jo. 40 PK/Pdt/2019 Jo. Nomor 17/Pdt/G/2024/PN Bks Jo. Nomor 647/Pdt/2024/PT Bdg Jo. Nomor 2322 K/Pdt/2025 harus segera dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Bekasi. “Kalau tidak bisa dieksekusi, kami akan melaporkan kepada Polda Metro Jaya, atau kami yang akan eksekusi sendiri, karena ini perkara sudah final, tidak ada yang bisa menghalangi,” jelas Ibrahim.
Ditempat yang sama, pihaknya juga terkait LP di Polda yang sudah naik ke Penyidikan meminta, kepada Polda Metro Jaya untuk segera memanggil dan menetapkan tersangka pihak-pihak yang memperjualbelikan atau menyewakan tanah bukan haknya. “Mereka sudah jelas-jelas menggunakan surat palsu untuk menyewakan tanah yang bukan miliknya, panggil, tersangkakan dan tahan mereka,” pinta Ibrahim.
Kang Sholihin menambahkan, kalau ada aliran dana yang masuk terkait dengan penundaan eksekusi, Forum Anak Bangsa meminta MA menindaklanjuti. “Perjuangan Forum Anak Bangsa Bersatu insya Allah tidak sia-sia untuk membantu upaya penegakan hukum di Indonesia,” urai Kang Sholihin.
Kedatangan ratusan massa Forum Anak Bangsa Bersatu ini mulanya melakukan orasi di depan pintu gerbang gedung MA, jl Medan Merdeka Utara Jakarta. Usai melakukan orasi, mereka diminta masuk dan diterima oleh MA
HY Ibrahim Husen adalah pemilik tanah seluas 2,3 hektare di Kavling Mawar Indah, Kelurahan Kali Baru, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, berdasar perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Mereka menyesalkan sikap Ketua Pengadilan Negeri Bekasi yang tidak mau mengeksekusi perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap, tapi malah menghentikan Rakor yang sedang berjalan tanpa dasar hukum.
“Kami minta MA sebagai benteng terakhir untuk bisa menegakkan hukum yang Berkeadilan, kami ini pihak yang berperkara dan sudah menang serta incracht,” urai Ibrahim. ***



