Internasional

RI Dorong Prinsip Keadilan dalam Perjanjian Pandemi WHO

×

RI Dorong Prinsip Keadilan dalam Perjanjian Pandemi WHO

Sebarkan artikel ini

Setelah dua tahun perundingan intensif, negara-negara anggota WHO akhirnya menyepakati WHO Pandemic Agreement pada Rabu, 16 April 2025, di Jenewa, Swiss

Setelah dua tahun perundingan intensif, negara-negara anggota WHO akhirnya menyepakati WHO Pandemic Agreement pada Rabu, 16 April 2025, di Jenewa, Swiss. (Foto: PTRI Jenewa)

SinarHarapan.id – Setelah dua tahun perundingan intensif, negara-negara anggota WHO akhirnya menyepakati WHO Pandemic Agreement pada Rabu, 16 April 2025, di Jenewa, Swiss. Indonesia tampil menonjol sebagai suara utama yang memperjuangkan prinsip kesetaraan dan solidaritas global dalam perjanjian bersejarah ini.

Kesepakatan ini tercapai setelah 13 putaran resmi dan puluhan diskusi informal sejak Februari 2022. Perjanjian ini lahir dari pelajaran besar pandemi COVID-19, yang mengungkap lemahnya sistem kesehatan global dalam menghadapi krisis lintas batas.

Baca Juga: Indonesia Optimis Tembus Tantangan Perdagangan Global

Indonesia Bersuara untuk Negara Berkembang

Selama proses perundingan, Indonesia memainkan peran penting. Tidak hanya vokal, Indonesia juga menjadi pelopor terbentuknya Group for Equity (GfE), yang beranggotakan lebih dari 30 negara berkembang. Kelompok ini fokus mendorong akses setara terhadap vaksin, diagnostik, dan terapeutik.

Delegasi Indonesia dalam Sidang WHO. (Foto: PTRI Jenewa)

“Kami terus menyuarakan bahwa tidak boleh ada negara yang tertinggal saat pandemi. Kesetaraan dan solidaritas harus menjadi dasar respons global,” tulis perwakilan Indonesia di Jenewa dalam siaran persnya.

Terobosan Kunci: Sistem PABS dan Jaringan Rantai Pasok

Dua hasil utama perjanjian ini adalah pembentukan Pathogen Access and Benefit-Sharing (PABS) System dan Global Supply Chain and Logistics (GSCL) Network. PABS akan menjadi mekanisme adil untuk berbagi patogen serta manfaatnya, seperti vaksin dan obat-obatan. Sementara GSCL bertujuan menjamin distribusi alat kesehatan yang merata saat krisis.

Negara-negara berkembang menyambut baik kedua sistem ini karena menjadi solusi konkret untuk mengatasi ketimpangan akses saat pandemi terjadi.

Langkah Selanjutnya: Adopsi dan Implementasi

Perjanjian ini akan di adopsi resmi pada Sidang Majelis Kesehatan Dunia ke-78 (WHA) ypada 19–27 Mei 2025 di Jenewa. Namun, negara-negara baru bisa meratifikasi perjanjian ini setelah lampiran atau Annex yang mengatur detail PABS disepakati. Pembahasan lampiran baru akan mulai September 2025.

Indonesia Siap Kawal Implementasi

Sebagai negara pelopor keadilan dalam perundingan, Indonesia menyatakan komitmennya untuk mendukung pelaksanaan perjanjian ini secara efektif. Fokus utamanya adalah memperkuat sistem kesehatan global dengan pendekatan yang adil, inklusif, dan berkelanjutan.

“Kesetaraan dan solidaritas bukan sekadar slogan. Itu harus diwujudkan dalam setiap kebijakan dan tindakan. Hanya dengan cara itu dunia bisa lebih siap menghadapi pandemi berikutnya,” demikian siaran pers PTRI Jenewa.

Internasional

SinarHarapan.id – Pemerintah Indonesia kembali menegaskan komitmennya terhadap perlindungan hak anak dalam Dialog Konstruktif bersama Komite Hak Anak Perserikatan…