SinarHarapan.id – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra telah menyerahkan draf terkait pemindahan narapidana asal Australia, “Bali Nine,” kepada Pemerintah Australia. Kedutaan Besar Australia di Jakarta tengah mempelajari draf tersebut.
“Kami menunggu respons Pemerintah Australia. Jika sepakat, proses pemindahan narapidana dapat segera dilaksanakan,” ujar Yusril usai bertemu Menteri Dalam Negeri Australia Tony Burke di Jakarta, Selasa (3/12).
Draf tersebut mencantumkan lima poin utama. Pertama, Australia harus menghormati kedaulatan Indonesia. Kedua, keputusan final pengadilan Indonesia tidak dapat dipertanyakan.
Baca Juga: RI-Australia Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Strategis
Ketiga, Indonesia tetap memiliki akses memantau narapidana setelah pemindahan. Keempat, kewenangan memberikan grasi, remisi, atau amnesti sepenuhnya menjadi hak Australia.
Terakhir, Indonesia berhak memberlakukan pencekalan terhadap narapidana setelah mereka kembali ke Australia
Bali Nine
Bali Nine adalah sekelompok narapidana Australia yang terlibat penyelundupan narkoba di Bali pada 2005. Dari sembilan anggota, dua telah menjalani hukuman mati, satu meninggal, satu bebas, dan lima lainnya menjalani hukuman seumur hidup.
Kesembilan narapidana itu, antara lain, Andrew Chan, Myuran Sukumaran, Si Yi Chen, Michael Czugaj, Renae Lawrance, Tan Duc Thanh Nguyen, Matthew Norman, Scott Rush, dan Martin Stephens.
Andrew dan Myuran menjalani hukuman mati pada 2015, sedangkan Renae dapat vonis 20 tahun penjara dan telah bebas pada 2018 setelah mendapatkan beberapa remisi.
Sementara itu, Tan Duc meninggal dunia di dalam tahanan saat menjalankan pidana penjara seumur hidup pada 2018.
Saat ini, tinggal lima narapidana Bali Nine yang masih menjalani hukuman penjara seumur hidup di Indonesia. Mereka adalah Si Yi, Michael, Matthew, Scott, dan Martin.
Selain memindahkan lima anggota Bali Nine yang tersisa, Indonesia berharap kerja sama ini bersifat timbal balik, termasuk pemulangan narapidana WNI dari Australia.