SinarHarapan.id- Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri menyita sejumlah aset senilai Rp89 miliar dari seorang bandar narkoba inisial FA alias V yang melakukan aksinya di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.
Adapun sejumlah barang yang disita itu merupakan hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan FA alias V yang merupakan terpidana kasus peredaran gelap narkoba jenis sabu dan telah divonis selama 12 tahun penjara.
“Perintah bapak Kabareskrim (Komjen) Wahyu bahwa kita harus transparan terhadap penyidikan maka hari ini kita melakukan rilis kasus TPPU yang melibatkan bandar atas nama FA alias V,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Brigjen Mukti Juharsa saat konferensi pers secara virtual, Kamis (24/8/2023).
Menurut dia, kasus pidana asal TPPU tersebut yakni peredaran narkoba yang dilakukan pada April tahun 2022.
Dalam pengungkapan kasus saat itu, polisi turut menangkap tiga pelaku lainnya, yakni MN, HRD, dan MD.
Selama penelusuran aset, penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti berharga, termasuk 10 unit mobil dan motor, 28 buah rekening bank yang berisi uang, buku tabungan, serta kepemilikan tanah dan bangunan dengan total 34 sertifikat hak milik.
Seluruh total nilai aset yang berhasil disita mencapai Rp89.062.860.000.
Dalam kasus ini, FA dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009, serta Pasal 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan TPPU. (atp/infopublik)
Foto: SC Video Divhumas Polri