EkonomiNetwork

Satgas PASTI OJK Blokir Kegiatan PT XFA AI, Diduga Gunakan Skema Ponzi

×

Satgas PASTI OJK Blokir Kegiatan PT XFA AI, Diduga Gunakan Skema Ponzi

Sebarkan artikel ini
Foto: Ilustrasi OJK.

SinarHarapan.id – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memblokir kegiatan PT Xpertise Future Analytics Indonesia (PT XFA AI) setelah adanya laporan dari masyarakat. Perusahaan ini diduga terlibat dalam penawaran investasi berbasis skema Ponzi yang merugikan banyak pihak. Penawaran investasi tersebut menarik minat masyarakat dengan janji imbal hasil tinggi dalam waktu singkat.

Hudiyanto, perwakilan dari Sekretariat Satgas PASTI, menjelaskan bahwa PT XFA AI mengaku bergerak di bidang penyewaan server, namun penawaran usaha ini diduga menyimpang karena menawarkan keuntungan besar tanpa risiko. Satgas PASTI langsung merespons laporan ini dengan melakukan rapat koordinasi untuk mengecek legalitas kegiatan perusahaan tersebut. Mereka juga telah memanggil pengurus PT XFA AI untuk memberikan klarifikasi, namun pihak perusahaan tidak memenuhi panggilan tersebut.

Berdasarkan hasil penyelidikan, PT XFA AI dinyatakan melanggar beberapa ketentuan hukum, termasuk menjalankan kegiatan di luar izin yang dimiliki, menawarkan skema yang mirip dengan Ponzi, dan tidak memiliki izin sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Sebagai tindakan lebih lanjut, Satgas PASTI memblokir badan hukum, aplikasi, situs, dan media sosial yang terkait dengan PT XFA AI serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk melanjutkan penindakan.

Hudiyanto juga mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap penawaran investasi yang menjanjikan imbal hasil tinggi dan minim risiko. Ia mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa perizinan perusahaan sebelum berinvestasi melalui lembaga berwenang.

Satgas PASTI, yang beroperasi berdasarkan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), memiliki kewenangan untuk menyelidiki dan menindak perusahaan yang terlibat dalam investasi bodong, serta melindungi masyarakat dari penipuan finansial serupa. (rht)

Foto

SinarHarapan.id – Direktur Compliance, Corporate Affairs and Legal CIMB Niaga Fransiska Oei  bersama Deputi Direktur Pelaksanaan Edukasi Keuangan Otoritas…