SinarHarapan.id – Sejumlah advokat berkumpul menyikapi statemen Menteri Koordinator bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Indonesia Yusril Ihza Mahendra dan Wamenko Otto Hasibuan yang mengatakan seolah-olah saat ini terjadi wadah tunggal (single bar). “Apakah Bapak menutup mata terhadap Putusan MK Nomer 101/PUU/2009, 112/PUU-XII/2014 dan 36/PUU-XIII/2015 yang telah multi bar,” kata Milka Salandeo SH MH, kepada wartawan di Jakarta, Senin (9/12/2024).
Ia mempertanyakan, statement Yusril dan Otto Hasibuan tersebut mewakili pemerintah atau advokat dengan bukti panggung pada 5 Desember di Bali.
“Dalam pengamatan kami sebagai penegak hukum, apakah kedudukan Bapak Menko Yusril mewakili pemerintah dengan menggunakan fasilitas negara atau dibiayai oleh organisasi advokat Peradi Otto,” tanya Milka bersama Adhi Purnomo Santoso dan Agus Saputra.
Sikap Menko tentang wadah tunggal advokat telah mengakibatkan keresahan kepada organisasi-organisasi advokat, dengan menganggap organisasi advokat lain adalah “PERKUMPULAN atau ORMAS”.
“Kalimat yang Bapak Yusril sampaikan sangat menghina penegak hukum yang berlindung pada organisasi advokat resmi dan berlaku sebagai undang-undang,” tegas Milka Salendeo.
Sebagai pejabat tinggi negara harusnya netral dan mengayomi seluruh advokat dan organisasi advokat yang ada di Indonesia. “Bapak Menko Yusril dan Bapak Wamenko Otto sepatutnya memiliki hati nurani atas Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) dengan tidak merangkap dua jabatan sehingga dugaaan konflik of interest berpotensi terjadi (obuse of power),” papar Milka.
Dengan sikap yang sudah disampaikan di atas mereka akan mengawal sampai ada perhatian dari Presiden Prabowo Subianto. ***