Ekonomi

Sosialisasikan Peran-Fungsi LPS, Masinton Ajak Masyarakat Tak Ragu Menabung di Bank

×

Sosialisasikan Peran-Fungsi LPS, Masinton Ajak Masyarakat Tak Ragu Menabung di Bank

Sebarkan artikel ini

SinarHarapan.id – Anggota Komisi XI DPR RI Masinton Pasaribu menggelar Sosialisasi Peran dan Fungsi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pada Rabu, 18 Oktober 2023. Dalam sosiliasi itu, ia mengajak masyarakat untuk tidak ragu menabung di bank.

Masinton berkata, menabung di bank merupakan hal yang paling aman karena simpanan atau tabungan masyarakat dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

LPS adalah lembaga independen yang berfungsi menjamin simpanan nasabah dan turut serta memelihara stabilitas sistem keuangan di Indonesia.

“Jangan ragu-ragu untuk menabung. Jadi gak perlu ragu, menabung di bank karena dijamin LPS,” kata Masinton dalam kegiatan yang digelar di Pancoran, Jakarta Selatan.

Ia menyampaikan, menyimpan uang di luar bank, seperti koperasi belum dijamin oleh LPS sejauh ini, sebagaimana tertuang di dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

“Kalau di luar bank. Seperti koperasi simpan pinjam belum merupakan bagian yang dijamin LPS. Ke depannya nanti mungkin saja, seperti polis asuransi yang sudah masuk dalam penjaminan LPS dan diatur dalam UU P2SK.” katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Lembaga LPS Dimas Yuliharto menyampaikan, koperasi simpan pinjam tidak termasuk lembaga yang dijamin oleh LPS.

Dimas menerangkan, syarat instrumen keuangan bisa dijaminkan secara umum ialah industri tersebut memiliki pengaruh besar terhadap sistem perekonomian, seperti bank dan asuransi.

Menurutnya, penjaminan simpanan di koperasi untuk dijamin LPS masih memerlukan kajian.

“Bank itu 80 persen perekonomian di Indonesia di bank, asuransi mendekati 10 persen makanya mulai dijamin,” katanya.

“Koperasi perlu kajian,” tambahnya

Lebih lanjut, dia menyampaikan, ada tiga syarat yang harus dipenuhi agar simpanan masyarakat bisa dijamin oleh LPS.

Pertama, tercatat dalam pembukuan bank. Kedua, tingkat bunga simpanan yang diterima tidak melebih bunga penjaminan LPS. Terakhir, tidak terindikasi melakukan fraud dan atau terbukti melakukan fraud.

“Satu lagi harus nabung,” tuturnya. ***