SinarHarapan.id – Kuasa Hukum Charlie Chandra, Patra M Zen menyampaikan apresiasi kepada Menteri Agaria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Marsekal (Purn) Hadi Tjahjanto dan Kapolda Metro Jaya, Irjen Polisi Karyoto, yang sangat tegas merespon laporan masyarakat korban penyerobotan tanah.
“Klien saya adalah ahli waris Sumita Chandra selaku pemilik tanah seluas 8,7 hektar di Desa Lemo pernah ditekan untuk menjual tanah ini dengan harga sangat murah,” ujar Patra, Rabu (17/5/2023) dalam keterangan tertulisnya.
Lahan tersebut kata dia saat ini dikuasai dan diperjualbelikan oleh pengembang. Tanah tersebut dibeli Sumita Chandra pada 9 Februari 1988 yang dituangkan dalam Akta Jual Beli No.38/5/VII/Teluk Naga/1988 dengan Notaris/PPAT Ny Umi Suskandi Sutamto serta sudah diterbitkan sertifikat hak milik SHM No.5/Lemo atas nama Sumita Chandra.
“Bukan negosisasi yang dilakukan, justru pada 28 Desember 2022, Charlie Chandra justru dilaporkan pidana oleh AF, kuasa hukum PT MBM ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan melanggar Pasal 266 dan 372 KUHP,” tambah Patra. Laporan ini dibuat dalam proses permohonan balik nama sertifikat yang diajukan oleh Charlie Chandra ke Badan Pertanahan Negara Kabupaten Tangerang.
“Klien saya diperiksa penyidik unit Harda Diskrimum Polda Metro Jaya sebagai saksi pada 2 Maret 2023. Di hari yang sama, penyidik juga mengambil izin penyitaan dari PN Tangerang terhadap SHM No.5/Lemo di BPN Tangerang.” Jelas Patra.
Selanjutnya pada 11 Maret 2023 kliennya mendapat surat dari Kepala Kanwil BPN Provinsi Banten mengenai Keputusan Kepala Kanwil BPN Provinsi Banten Nomor 3/Pbt/BPN.36/III/2023 tentang Pembatalan Pencatatan Peralihan SHM No.5/Lemo tertanggal 3 Maret 2023.
“Kami telah melaporkan keanehan tersebut ke Menteri ATR/BPN didampingi Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Ilyas Tedjo Priyono, atas tindakan sewenang-wenang yang dilakukan Kepala Kanwil ATR/BPN Provinsi Banten dan Kepala Kantor BPN Kabupaten Tangerang. Saat itu Menteri Hadi meminta kepada Dirjen Tedjo untuk memanggil kedua pejabat BPN tersebut,” papar Patra.
Demikian juga pengaduan atas kejanggalan proses penyidikan di institutsi kepolisian tersebut telah ia laporkan ke Kapolda Metro Jaya dan cepat direspon. “Alhamdulillah Pak Kapolda cepat merespon. Beliau punya track record cemerlang, sebelumnya sebagai Deputi Penindakan KPK”, jelas Patra.
Laporan pidana tersebut saat ini sudah dihentikan karena sudah dicabut oleh pelapor. Penghentian penyidikan oleh Polda Metro Jaya disebabkan adanya banyak kejanggalan dalam proses penyidikan.
“Jika pimpinan BPN dan pimpinan Polri tegas dan committed seperti Pak Menteri dan Pak Kapolda, masyarakat optimis mafia tanah bisa diberantas,” tutup Patra.
Seperti telah diberitakan dibanyak media, saat ini lahan 8,7 hektar SHM No.5/Desa Lemo masuk dalam cluster Tokyo Riverside yang dibangun pengembang PIK2, PT KML. PT KML memperoleh lahan tersebut dari PT MBM yang mengaku mendapat Izin Pengelolaan Lahan (IPL) dari Pemkab Tangerang. Cluster tersebut sekarang dijual pengembang Rp 20 juta per meter. ***