SinarHarapan.id-Platform peer-to-peer (P2P) lending PT Tani Fund Madani Indonesia (Tanifund) sedang mengalami masalah kepada investornya karena “Gagal Bayar”.
Gagal Bayar ini dialami sekitar 128 investor sejak bulan November 2021 lalu.
Ditaksir, Gagal Bayar ini mencapai total nilai investasi sebesar kurang lebih Rp 14 Miliar.
Tanifund dioperasionalkan di Indonesia oleh perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA). Pemilik atau pemegang saham pengendalinya ialah perseroan yang berpusat di Singapore bernama Tani Nusantara Pte. Ltd.
Kuasa Hukum korban gagal bayar Tanifund dari Firma Hukum Bintang Mulia dan Rekan Hardi Syahputra Purba mengatakan, pada tahun 2019 Tanifund telah memberikan proposal penawaran kepada calon investor melalui web dan media elektronik lainnya. Penawaran yang menjanjikan dan prestisius seperti return investasi yang besar, TKB90 yang sangat tinggi, dan proteksi investasi dilindungi oleh asuransi sebesar 80%.
Karena janji itulah menggiurkan membuat ribuan investor atau lender tertarik, lalu beramai-ramai menanamkan investasinya di Tanifund, imbuh Hardi.(6/12)
Hardi menambahkan, setelah ikut berinvestasi di Tanifund selama beberapa waktu, klien atau korban Tanifund akhirnya menerima return dari portofolio investasinya. Beragam revenue yang diterima oleh klien sesuai dengan jenis dan macam investasinya.
Hardi juga menegaskan bahwa pihak Tanifund mengklaim perusahaan mengelola portofolio para investor dilakukan secara profesional dan good corporate governance (GCG) dibuktikan dengan return yang diberikan. Selain itu, Tanifund mengklaim sudah mengantongi izin dan diawasi juga oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Permasalahan muncul pada November 2021 hingga sekarang, para korban gagal bayar Tanifund sudah tidak menerima lagi pengembalian pokok modal dan hanya menerima pembagian hasil atau return dari investasi yang dilakukan di Tanifund.
“Manajemen Tanifund berdalih, kegagalan panen yang dialami oleh para petani disebabkan faktor alami (hujan dan hama) menjadi pemicu gagal bayar kepada para investor,” ujar Herdi.
Oleh karena itu, Herdi berujar gagal bayar tersebut membuat para investor merasa dirugikan karena belakangan diketahui ternyata Tanifund tidak profesional dan tidak menerapkan prinsip-prinsip GCG dalam mengelola portofolio para investornya sebagainya POJK dan peraturan perundang-undangan lainnya.
Investor Tanifund disebut juga mencoba menelusuri sumber-sumber informasi yang terpercaya untuk mengetahui dan mengklarifikasi kebenaran dalil Tanifund sembari mengingatkan manajemen Tanifund agar tetap mengembalikan modal pokok dan pembayaran return investasi kepada investornya.
“Para investor (klien kami) telah melakukan upaya klarifikasi dan melalui kami selaku kuasa hukumnya telah mensomasi manajemen Tanifund untuk melakukan nagih pembayaran hasil investasinya,” tutur Hardi.
Namun sayangnya, tidak ada satu pun pihak manajemen Tanifund mau menanggapi klarifikasi dan somasi. Hardi juga menilai bahwa Tanifund tidak menerapkan prinsip keterbukaan dan prinsip transparansi informasi kepada para investornya.
“Tanifund tidak terbuka dan transparan kepada klien kami dan ini telah melanggar ketentuan yang diatur dalam POJK No.6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan,” tandas Hardi.
Pasal 8 Ayat 1 POJK No.6/POJK.07/2022, yang menyatakan PUJK (Pelaku Usaha Jasa Keuangan) wajib bertanggung jawab atas kerugian konsumen yang timbul akibat kesalahan, kelalaian dan/atau perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan, yang dilakukan oleh Direksi, Dewan Komisaris, Pegawai, dan/atau pihak ketiga yang bekerja untuk atau mewakili PUJK.
Pasal 29 Ayat 1 POJK No.6/POJK.07/2022 yang mengatur terkait Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) wajib melakukan konfirmasi pemahaman dan memberikan waktu yang cukup kepada calon konsumen atas klausula perjanjian sebelum calon konsumen menandatangani perjanjian.
Pasal 30 Ayat 4 POJK No.6/POJK.07/2022 yang mengatur terkait PUJK dilarang mencantumkan klausula dalam Perjanjian baku yang memuat klausula eksonerasi/eksemsi (menyatakan pengalihan tanggung jawab atau kewajiban PUJK kepada konsumen).
Dan dapat dikenai sanksi sebagaimana Pasal 45 Ayat 1 huruf g POJK No.6/POJK.07/2022, yang menyatakan PUJK dan/atau pihak yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 30 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4), dapat dikenai sanksi administrasi berupa pencabutan izin usaha.
Sebagai informasi, dalam rentang waktu yang singkat terjadi pengunduran diri sebanyak 5 Direksi/CFO, COO pejabat level C Tanifund. Kuasa Hukum investor Tanifund mempertanyakan apa yang terjadi di perusahaan rintisan (startup) yang baru dibentuk seperti Tanifund mengalami pergantian pada pucuk pimpinan.
Hardi menduga, sejak awal telah terjadi permasalahan di Tanifund. Pada tahap ini, kata Hardi, seharusnya OJK bisa melakukan upaya-upaya sesuai kewenangannya dan memberikan peringatan kepada Tanifund dalam menjalankan usahanya untuk melindungi kepentingan publik.
Poin selanjutnya disampaikan kepada pemerintah, meminta untuk melakukan pengawasan dan membuat regulasi yang melindungi investor. Investor juga meminta OJK untuk memeriksa TaniFund dan memberi sanksi atas dugaan tindakan fraud atau penyimpangan lainnya dalam pengelolaan portofolio investasi.
Ada 4 poin yang disampaikan oleh investor. Pertama, disampaikan kepada PT Tani Fund Madani Indonesia, untuk segera menyelesaikan permasalahan dan membuka ruang komunikasi. Mereka juga meminta dana investasi untuk segera dikembalikan sesuai dengan perjanjian.
Poin selanjutnya disampaikan kepada pemerintah, meminta untuk melakukan pengawasan dan membuat regulasi yang melindungi investor. Investor juga meminta OJK untuk memeriksa TaniFund dan memberi sanksi atas dugaan tindakan fraud atau penyimpangan lainnya dalam pengelolaan portofolio investasi.
Investor juga mendesak TaniFund segera menyelesaikan permasalahan ini serta membayarkan atau mengembalikan dana yang telah diinvestasikan oleh Klien kami berikut pembayaran pembagian hasil portofolio investasi.
Mengimbau masyarakat melakukan pelaporan dan berkoordinasi jika masyarakat yang menjadi korban/Investor mengalami kerugian atas tindakan yang dilakukan oleh Tanifund. Pada 2019, TaniFund menawarkan proposal penawaran kepada calon investor dengan janji return investasi yang besar, serta proteksi investasi dilindungi oleh asuransi hingga 80%.
Bahkan Presiden Jokowi, Menteri, dan Gubernur Ridwan Kamil ikut mendorong dan mengajak masyarakat untuk berinvestasi di Tanihub yang menjadi induk dari Tanifund,” pungkas Herdi.