Nasional

Tidak Dimasukkan dalam daftar Ahli Waris, Tb Agus Lapor Polres Jaksel

×

Tidak Dimasukkan dalam daftar Ahli Waris, Tb Agus Lapor Polres Jaksel

Sebarkan artikel ini

SinarHarapan.id – Tb Agus sebagai salah satu ahli waris Eddy Suba bin Muhammad Suba telah melaporkan BS dan AS, ke Polres Jakarta Selatan yang juga merupakan ahli waris Eddy Suba bin Muhammad Suba. BS dan AS diduga telah membuat akta palsu dan memasukan ke dalam Akta Otentik dengan tidak memasukan Tb Agus dan Anah binti MH Asnawi (Ibu Tb Agus – Istri dari Eddy Suba) ke dalam Penetapan Ahli Waris Eddy Suba.

Tb Agus mengklaim sebagai anak dari Eddy Suba bin Muhammad Suba hasil perkawinan pertama dengan Anah binti MH Asnawi yang menikah pada 4 Desember 1969 sebagaimana Akta Pernikahan No. 0606/06/XII/1969.

“Dalam perkawinan tersebut, Eddy Suba dan Anah memiliki anak laki-laki yang bernama Tb Agus sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran No. 3671 LT-16072020,” kata C Suhadi, kuasa hukum Tb Agus, kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (14/12/2024).

Kemudian Eddy Suba dan Anah berpisah namun tidak bercerai. Kemudian, Eddy Suba menikah lagi dengan Rifda Rahayu binti Usaman Rakiman. Pernikahan kedua Eddy Suba ini dikaruniai 2 (dua) orang anak yang bernama BS dan AS.

Atas perkawinan tersebut, Eddy Suba bercerai dengan Rifda Rahayu pada 19 April 1991 sebagaimana Akta Cerai No. 267/AC/1991/PA.JS.

Pada 25 Maret 2020, Eddy Suba meninggal dunia. Setelah Eddy Suba meninggal dunia, BS dan AS (Anak dari Istri Ke-2 Eddy Suba) mengajukan Akta Penetapan Ahli Waris ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan dan menetapkan BS dan AS serta RT sebagai Ahli Waris dari Eddy Suba sebagaimana Penetepan Ahli Waris No. 348/Pdt.P/2020/PA.JS tertanggal 01 September 2020. Tanpa memasukan nama TB Agus sebagai salah satu anak dari Alm. Edy Suba.

Atas Putusan tersebut, Tb Agus dan Anah merasa keberatan sehingga mengajukan Gugatan pada Pengadilan Agama dalam Perkara No. 3863/Pdt.G/2020/PA.JS sampai dengan Putusan Kasasi MA No. 271 K/Ag/2022 tanggal 19 April 2022 terhadap Penetapan Waris yang tidak memasukan nama Tb Agus dan Anah.

Adapun amar Putusan Pengadilan Agama No. 3863/Pdt.G/2020/PA.JS adalah sebagai berikut:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat I dan Penggugat II;
2. Membatalkan Penetepan Ahli Waris No. 348/Pdt.P/2020/PA.JS tertanggal 01 September 2020, bertepatan dengan tanggal 13 Muharram 1442 Hijiriah yang dikeluarkan Pengadilan Agama Jakarta Selatan;

3. Menyatakan Penetapan Ahli Waris Pengadilan Agama Jakarta Selatan No. 348/Pdt.P/2020/PA.JS tertanggal 01 September 2020. Bertepatan dengan tanggal 13 Muharram 1442 Hijiriah tidak
mempunyai kekuatan hukum dan tidak mengikat… dst;

Putusan Kasasi MA No. 271 K/Ag/2022
Mengadili: Menolak permohonan kasasi dari para Pemohon Kasasi 1. BS dan AS tersebut … dst.

“Pada intinya, Penetepan Ahli Waris No. 348/Pdt.P/2020/PA.JS tertanggal 01 September 2020, bertepatan dengan
tanggal 13 Muharram 1442 Hijiriah yang dikeluarkan Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah dibatalkan,” ungkap Suhadi.

Dari pengajuan Penetapan ke PA Jakarta Selatan, jelas Perbuatan Para Terlapor adalah merupakan Tindak Pidana menghilangkan asal usul seseorang,” ucapnya.

Dari penetapan yang diduga palsu “ BS dan AS telah menjual beberapa asset warisan dari Alm Eddy Suba tanpa sepengetahuan Tb Agus dan Anah sebagai salah satu ahli waris, dan jelas perbuatan ini adalah perbuatan tindak pidana Pemalsuan dan memasukan keterangan palsu ke dalam akta autentik sebagaimana diatur dalam pasal 266 KUHP,” ujarnya kepada media.

Suhadi juga meminta kepada Penyidik untuk segera memproses kasus ini, “karena dari perbuatan pidana yaitu, dengan diam-diam menjual aset tanpa melibatkan TB Agus sebagai salah satu ahli waris kawatir para Terlapor akan mengalihkan aset yang masih ada, bila perlu segera ditahan,” pungkasnya. ***