SinarHarapan.id – Pelanggaran HAM terkait masalah penculikan yang disematkan kepada Prabowo Subianto sebagai Capres no urut 2, rupanya masih seksi untuk diangkat. Utamanya pada saat pilpres yang dikaitkan dengan Capres Prabowo Subianto. Dan yang lucunya kaitan keterlibatan penculikan hanya ada di Pilpres bukan pada tataran penegakan hukum yang sesungguhnya, jadi ini jelas gorengan belaka yang tujuan akhirnya untuk menjatuhkan, bukan pada sisi penegkan hukum.

Menurut hukum dimana Indonesia menganut negara hukum (recht staat) bukan menempatkan suatu kasus pada wilayah percaturan politik seperti dipertontonkan sekarang ini. Akan tetapi wilayahnya ada pada penegak hukum. Penegak hukum dalam hal ini Hakim yang boleh menyatakan seseorang itu dapat masuk sebagai pelaku kejahatan atau bukan, di luar hukum tidak boleh dilakukan, karena masuk dalam wilayah azas praduga tidak bersalah.

Azas praduga tidak bersalah (presumption of innocence) dalam buku hukum kita diatur di banyak UU, antara lain UU No 39 tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia, pasal 18 ayat 1 yang berbunyi sbb.
Setiap orang dianggap tidak bersalah kecuali atas putusan pengadilan yang berkekuatan hukum.
Dalam UU No 48 tahun 2009 tentang Kehakiman dalam pasal 8, juga mengatur hal yang sama. Termasuk dalam KUHAP.
Dengan rujukan hukum sebagai bagian dari hak hak warga negara yang mengatur tentang keadaan itu, adalah sangat tidak etis dan bertentangan dengan norma hukum yang harusnya dijaga dan dilindungi sebagai hak utama dari hak azasi manusia, karena hukum utamanya produk peradilan sebagai bagian dari negara hukum belum ada. Sehingga dengan begitu sesuai semangatnya, tidak boleh satu orangpun yang menjatuhkan suatu vonis kepada hak hak seseorang.

Terkait posisi Prabowo di kesatuannya (ABRI, saat ini TNI) kala itu yang telah menjatuhkan saksi berupa memberhentikan dari kedudukannya sebagai Pangkostrad, adalah soal lain, karena dalam kontek hukum masalah pemberhentian dalam tentara hal yang biasa dan itu bukan menjadi ukuran seseorang itu bersalah atau tidak. Sebab dalam tentara kesalahan dalam menjatuhkan keputusan berbeda dengan warga sipil, kesalahan dalam tentara bisa karena kelalaian anak buah dalam bertindak dan ankum berlaku bagi atasan.

Merujuk kepada Kepres No. 62/ABRI1998, tentang Pemberhentian Prabowo, bulan November 1998, isinya antara lain:
Terbilang bulan November 1998, meberhentikan dengan hormat kepada yang bersangkutan dari Dinas Keprajuritan ABRI.

Dalam Kepres ada yang menarik, pada kalimat – dengan hormat – dan menurut paham pada dialektika politik apa yang dikatakan dengan hormat, artinya pemberhentian itu dalam kontek baik baik, karena masih berhak atas uang pensiun dan lain-lain. Dengan begitu apa yang dikatakan pelanggaran HAM berat, karena yang di sebut pelanggaran HAM berat itu konteknya pada perbuatan membunuh dan lain.

Dengan bercermin pada Kepres di atas, sulit memasukan sanki yang dijatuhkan Presiden BJ Habibie kala itu masuk dalam pelanggaran HAM berat, karena hukuman yang dijatuhkan bukan pemecatan dan tidak adanya penghukuman yang bersifat phisik. Jadi dengan begitu orang-orang selalu menyudutkan dengan tuduhan pelanggaran ham berat terhadap Prabowo harus hati-hati. Selain dapat digolongkan melanggar azas praduga tidak bersalah juga dapat masuk penyebaran berita bohong, karena yang kita dapat dari berita kubu penyerang tuduhan ke Prabowo hanya pada ucapan verbal, bukan pada alat bukti sebagaimana disyaratkan dalam UU.

Dengan sanki “pemberhentian dengan hormat“ menurut hukum kurangnya alat bukti untuk menjerat Prabowo melakukan tindak pidana pelanggaran HAM berat, sehingga kepres No 62 sebagai bentuk pengenaan sanksi bukan pada pemecatan dan atau penghukuman phisik tetapi saksi ringan, karena yang bersangkutan harus menerima konsekwensi atas persoalan di lapangan.

Dengan adanya Perpres 62 tahun 1998 menurut ketentuan hukum tidak boleh lagi dijadikan alasan kampanye hitam satu dan lain perkara sudah selesai. Diperkuat dengan kehadiran, Alm Desmon Mahesa, Budiman Sujatmiko, Wahab Talaohu dan lain lain.
Dengan begitu perkara semakin jelas, Prabowo dalam arti pelaku kejahatan berat, sehingga dengan begitu Kepres No. 62 menjadi suatu kebenaran.

Dan fakta-fakta ini diperkuat dengan pengakuan dari Korban Penembankan Trisakti yang menjadi sasaran tembak Prabowo lagi dan pada tahun ini keluarga Elang Hendriawan (alm), Heri Hartanto dan Hafifudin Royan. Dalam deklarasinya yang disertai para dosen dan mahasiswa Trisakti yang masuk dalam Laskar Trisakti 08 sebagai mana dikuti antara, 11 Desember 2023, dengan Judul ‘Prabowo Bukan Dalang Tragedi Trisaakti 98’.

Selain mendukung, para keluarga korban, menyatakan bahwa “Bapak Prabowo bukan dalang dan pelaku penembakan mahasiswa Trisakti 98′, seperti yang diungkapkan oleh aktivis Trisakti 98 Ahmad Kurniawan.

Dengan begitu semakin jelas bahwa para pengambilan keputusan yang tertuang dalam kepres 62 bukan isapan jempol yang tidak disertai fakta-fakta. Dan kenapa hal itu bukan sejak dulu diungkap bahwa Prabowo tidak terlibat pada skandal kejahatan, karena beliau adalah orang yang paling iklas dalam menyikapi persoalan dengan cara buang badan. Walaupun terlepas dengan salah benar Prabowo mengikuti aturan main, terutama terkait sanki. Karena dalam militer ada adigium,
Di militer hanya ada 2 pasal dalam kedinasan:
Pasal 1.
Atasan tidak pernah salah.
Pasal 2.
Kalau atasan salah lihat pasal 1. Dan sama-sama kita ketahui Prabowo pada waktu kejadian hanya bintang 3 yang melekat di pundaknya dan dipercaya memegang jabatan Pangkostrad.

Bahwa alasan yang paling linier (lurus) masalah yang bersangkutan membuat SKCK sebagai salah satu syarat untuk maju menjadi bacapres, tidak ada halangan dan polri yang mengeluarkan surat tersebut bahwa yang bersangkutan clear tidak sedang terlibat dalam kasus pidana. Dan harusnya ini menjadi parameter yang terukur dalam melihat sebuah persoalan pribadi seseorang, untuk Prabowo adalah orang yang sabar dan iklas dalam menghadapi cobaan.

Tanpa berpretensi pada hakikat peristiwa pada waktu itu, sehingga tidak sangat berdasar kalau perkara ini masih punya PR yang harus di tuntaskan sebagai bagian dari penegakan hukum. Karena dari fakta-fakta hukum maupun alat bukti berupa Kepres 62, harusnya perkara ini happy ending di surat keputusan Presiden 62 tahun 1998, karena sudah final dan mengikat. Karena dalam Kepres tidak ada perintah pembentukan Pengadian Ham dan atau hakim ad hoc karena pemberhentian adalah sebagai suatu hukuman yang sudah dijalankan. ***

Ditulis oleh: C Suhadi SH MH
Koordinator Team Hukum Merah Putih.