Nasional

26 Tahun Tragedi Semanggi I: Negara Wajib Usut Pelanggaran HAM

×

26 Tahun Tragedi Semanggi I: Negara Wajib Usut Pelanggaran HAM

Sebarkan artikel ini

Amnesty International Indonesia menekankan tanggung jawab negara menuntaskan pelanggaran HAM pada Tragedi Semanggi I.

SinarHarapan.id – Amnesty International Indonesia menekankan tanggung jawab negara menuntaskan pelanggaran HAM pada Tragedi Semanggi I.

Tragedi ini terjadi tepat saat TAP MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia disahkan, namun masih belum ada keadilan bagi korban.

Tragedi ini mengingatkan perjuangan mahasiswa pada era Reformasi melawan kekuasaan otoriter dan dwifungsi militer.

Meski terbukti peluru berasal dari aparat keamanan, pelaku lapangan maupun komando belum diajukan ke pengadilan.

Usman Hamid, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, mengingatkan perjuangan korban dan keluarganya, terutama melalui Aksi Kamisan, demi penegakan HAM.

“Perjuangan untuk keadilan masih jauh dari kata tuntas. Kami tetap akan terus menuntut tanggungjawab negara, yang hingga kini masih gagal menegakkan keadilan bagi korban, bahkan terkesan ingin terus menutup peristiwa 1998 seolah bukan pelanggaran HAM yang berat,” kata Usman Hamid.

Menurutnya, pengakuan Presiden Joko Widodo pada Januari 2023 mengenai 12 pelanggaran HAM, termasuk Tragedi Semanggi, tidak berarti tanpa langkah hukum.

Amnesty meminta Jaksa Agung bertindak nyata untuk menuntaskan Tragedi Semanggi I. Tanpa penegakan hukum, kata Usman, pengakuan hanya menjadi retorika kosong yang tidak menghormati amanat Reformasi 1998.

Tragedi Semanggi I adalah simbol tuntutan mahasiswa dan rakyat untuk perubahan pada 13 November 1998.

Aksi itu dihadapi aparat dengan kekuatan berlebihan, menewaskan 17 warga sipil dan melukai ratusan lainnya.

Setahun kemudian, Tragedi Semanggi II menewaskan 11 orang.

Usman menyebut bahwa Pengadilan HAM, lahir dari reformasi, belum berhasil menuntaskan kasus HAM berat.

Keluarga korban terus memperjuangkan proses pengadilan HAM, meski sempat terganjal keputusan-keputusan pemerintah dan DPR.

Sementara Mahkamah Agung menolak kasasi keluarga korban, Amnesty menuntut agar Pengadilan HAM dipakai sesuai amanat UU Nomor 26 Tahun 2000.

Usman menggarisbawahi pentingnya penghormatan atas perjuangan korban dan keluarga yang masih menantikan keadilan.

Amnesty International Indonesia berharap pemerintah, aparat hukum, dan otoritas terkait segera menindaklanjuti mandat Pengadilan HAM demi terwujudnya keadilan bagi para korban.