Nasional

Kepala Daerah di Minta Gubernur Bali Mendata Vila Ilegal

×

Kepala Daerah di Minta Gubernur Bali Mendata Vila Ilegal

Sebarkan artikel ini

SinarHarapan.id – Gubernur Bali Wayan Koster meminta bupati/wali kota se-Bali segera mendata vila, maupun homestay ilegal yang merugikan karena tidak membayar pajak.

“Banyak vila ilegal di Bali, bahkan ada homestay wisatawan banyak menginap di situ dan tidak dikenakan pajak hotel restoran sehingga merugikan, karena itu bupati/wali kota saya minta semua melakukan pengarsipan terhadap vila dan homestay ilegal,” kata Koster, usai rapat koordinasi pimpinan daerah terkait vila ilegal di Bali, melalui keterangan tertulisnya, Rabu (31/5/2023).

Koster mengakui belum ada angka pasti kerugian yang dialami, namun ia melihat adanya ketimpangan antara pajak hotel dan jumlah wisatawan yang datang.

“Pajak hotel dan restoran tidak linear dengan jumlah wisatawan karena adanya vila ilegal. Sekarang marak vila ilegal saru-saru rumah tau-taunya ngajak tamu, tidak bayar pajak buat kita Bali tapi manfaatnya buat dia saja,” ujarnya.

Menurut dia, jika kondisi itu dibiarkan maka akan menjadi ancaman bagi pariwisata terutama kabupaten/kota yang banyak bergantung dari pajak hotel dan restoran.

“Kalau kita membiarkan perilaku ilegal itu, maka wisatawan berkualitas yang dari Eropa atau yang bagus-bagus yang ingin kenyamanan terusik mungkin tidak mau datang lagi, terus kalau begitu bisa tidak ada lagi pajak hotel dan restoran yang sampai Rp3 triliun,” kata Koster.

Berdasarkan pantauan Perhimpunan Hotel dan Restoran (PHRI) Bali, dari keseluruhan vila yang ada di Pulau Dewata, sekitar 30 persen di antaranya ilegal atau tidak terdaftar dalam asosiasi.

Maka dari itu, Wakil Ketua PHRI Bali I Gusti Ngurah Rai Suryawijaya mendorong agar seluruh pengusaha mendaftarkan usahanya, dibantu juga penegakannya oleh satgas pariwisata yang belum lama dibentuk Pemprov Bali.

Vila ilegal sejak 2015 sudah terjadi, karena sudah terlalu lama pariwisata tidak terarah jadi sekarang harus kita lakukan. Tertibkan dulu beri kesempatan untuk mengurus izin karena selama ini bisa saja membangun pakai izin IMB,” katanya.

PHRI Bali melihat selama ini data perizinan vila dan homestay cenderung berbeda jumlahnya di setiap instansi, sehingga dengan adanya dorongan Gubernur Bali ini diharapkan desa adat turut membantu dalam proses pendataan.

“Makanya harus sinkronkan semua penginapan ada di desa adat, jadi tidak sejengkal pun tanah luput, maka libatkan bandesa untuk mendata,” ujar Rai. (atp/infopublik)