SinarHarapan.id – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) baru saja merilis regulasi penting yang dirancang untuk menghidupkan kembali daya tarik investasi di sektor minyak dan gas bumi (migas) Indonesia.
Langkah ini terwujud melalui terbitnya Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split, yang menggantikan aturan sebelumnya, yaitu Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2017.
Dengan aturan baru ini, kontraktor migas kini dapat menikmati bagi hasil hingga 75-95 persen – sebuah peningkatan signifikan dari aturan lama, yang dalam beberapa kasus bisa menyebabkan kontraktor menerima hasil yang sangat rendah, bahkan nol persen. “Ini adalah terobosan besar,” kata Direktur Pembinaan Hulu Minyak dan Gas Bumi, Ariana Soemanto, pada sesi sosialisasi yang diadakan 1 Oktober 2024. “Kami memastikan keuntungan yang lebih jelas dan kompetitif untuk kontraktor.”
Tak hanya soal bagi hasil yang lebih menarik, regulasi ini juga menyederhanakan proses dengan memangkas jumlah parameter penentu dari 13 menjadi hanya 5. Parameter-parameter ini meliputi: jumlah cadangan, lokasi lapangan, ketersediaan infrastruktur, harga minyak, dan harga gas bumi. Tujuannya adalah membuat proses perhitungan lebih simpel, efektif, dan mudah diimplementasikan di lapangan.
“Dengan penyederhanaan ini, kami berharap lebih banyak investor yang tertarik karena aturan ini tidak hanya lebih transparan, tapi juga memberikan fleksibilitas bagi mereka,” tambah Ariana.
Kini, kontraktor dapat memilih antara skema gross split atau cost recovery sesuai preferensi mereka, bahkan berpindah antar skema di tengah kontrak.
Regulasi ini juga membuka peluang besar bagi proyek Wilayah Kerja Migas Non Konvensional seperti WK GMB Tanjung Enim dan MNK Rokan. Di wilayah-wilayah tersebut, kontraktor bisa menikmati bagi hasil hingga 93-95 persen di awal proyek, memberikan insentif besar bagi perusahaan migas untuk segera berinvestasi di sektor ini.
Langkah Kementerian ESDM untuk memperbarui aturan ini adalah bagian dari strategi lebih luas untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan pemerintah dan para kontraktor migas, sekaligus memastikan Indonesia tetap kompetitif di pasar global.
Regulasi ini juga didukung dengan Kepmen ESDM Nomor 230.K/MG.01.MEM.M/2024 yang memberikan panduan pelaksanaan dan komponen-kontrak baru. Dengan peraturan yang lebih transparan, adil, dan menarik, industri migas Indonesia diharapkan akan semakin berkembang pesat. (rht)