SinarHarapan.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperingatkan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor agar tidak mangkir lagi dari panggilan penyidik yang dijadwalkan pada Jumat (22/11/2024). Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menegaskan bahwa ketidakhadiran Sahbirin pada pemeriksaan sebelumnya hanya akan merugikan dirinya. “Jika dia datang dan memiliki bukti yang bisa mementahkan keterangan saksi atau tersangka, itu bisa meringankan posisinya,” ujar Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Alex menjelaskan bahwa setiap informasi yang diberikan oleh saksi dan tersangka dalam sebuah kasus pada akhirnya akan dipaparkan secara terbuka di pengadilan. Oleh karena itu, penting bagi Sahbirin untuk memberikan klarifikasi atau tanggapan terhadap keterangan yang diberikan oleh pihak lain. “Tidak hadir artinya membuang kesempatan untuk membela diri dan memberikan tanggapan,” tambahnya. Hal ini penting agar persidangan berjalan adil dan transparan.
Sahbirin sebelumnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Senin (18/11) sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan. Namun, ia tidak hadir tanpa memberikan penjelasan apapun. KPK berharap agar Sahbirin tidak mengulangi tindakan tersebut, karena proses hukum harus tetap berjalan sesuai prosedur.
Pemeriksaan terhadap Sahbirin dianggap penting untuk menggali informasi lebih lanjut mengenai dugaan keterlibatannya dalam praktik suap yang melibatkan pejabat di lingkungan Pemprov Kalimantan Selatan. Jika benar tidak terlibat, kesempatan untuk membuktikan ketidakbersalahannya ada pada proses pemeriksaan tersebut.
KPK juga mengingatkan pentingnya kehadiran setiap pihak yang terlibat dalam kasus korupsi, karena keterangan mereka akan menjadi pertimbangan bagi hakim dalam memutuskan siapa saja yang terlibat dalam tindak pidana korupsi tersebut. Oleh karena itu, Sahbirin diminta untuk hadir dan memberikan keterangan yang dibutuhkan dalam proses hukum ini.