SinarHarapan.id – Penyanyi dan pencipta lagu kenamaan, Melly Goeslaw yang juga Anggota MPR RI, Anggota DPR RI dari komisi X dan Anggota BKSAP melaksanakan kegiatan bersama para pelaku industri kreatif di Dapil Jawa Barat I (Kota Bandung dan Kota Cimahi)
dalam rangka mensosialisasikan 4 Pilar MPR RI dengan pendekatan yang unik dan relevan bertajuk: “Berkarya Bebas, Hak Terjaga: Pahami Perlindungan Hak Cipta.”
Bertempat di GGM (Gelanggang Generasi Muda) acara ini dihadiri oleh ratusan peserta dari kalangan musisi lokal, seniman digital, pelaku UMKM kreatif, mahasiswa seni, hingga
komunitas kreator muda. Kegiatan ini menjadi wadah penguatan wawasan kebangsaan yang dikemas melalui dialog kebudayaan dan edukasi hukum terkait hak kekayaan intelektual.

Melly Goeslaw, yang selama ini juga dikenal aktif memperjuangkan perlindungan hak cipta dan menjadi pengusul tunggal UU Hak Cipta dan masuk dalam prioritas legislatif, menekankan bahwa nilai-nilai Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika harus diterjemahkan ke dalam tindakan nyata di kehidupan sehari-hari, termasuk dalam menghargai karya dan hak para kreator.
“Kita sebagai bangsa yang beradab harus mulai dari hal yang sederhana menghargai karya orang lain. Perlindungan hak cipta itu bukan hanya soal legalitas, tapi bagian dari keadilan sosial seperti yang diajarkan Pancasila,” ujar Melly.
Salah satu peserta, Sunaria asal Cimahi pelaku UMKM, menyampaikan bahwa kegiatan ini membuka kesadaran baru bagi kreator seperti dirinya.
“Sosialisasi 4 Pilar biasanya identik dengan ceramah formal. Tapi kali ini
terasa dekat dengan realitas kami. Hak cipta itu nyata, dan kami harus
mulai menjaga karya kami.” Jelasnya.
Sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya memperluas pemahaman publik terhadap 4 Pilar MPR RI melalui pendekatan yang kontekstual dan kreatif, sejalan dengan semangat
kebhinekaan dan keadilan