Ekonomi

KPPU Denda Mitsubishi Corporation Rp1 Miliar akibat Terlambat Lapor Akuisisi

×

KPPU Denda Mitsubishi Corporation Rp1 Miliar akibat Terlambat Lapor Akuisisi

Sebarkan artikel ini

KPPU menyatakan Mitsubishi Corporation terlambat 11 hari kerja menyampaikan notifikasi akuisisi PT Coates Hire Indonesia dan menjatuhkan sanksi administratif berupa denda Rp1 miliar.

SinarHarapan.id –  Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1 miliar kepada Mitsubishi Corporation karena terlambat menyampaikan notifikasi pengambilalihan saham PT Coates Hire Indonesia. Putusan tersebut dibacakan dalam Sidang Pembacaan Putusan Perkara Nomor 08/KPPU-M/2026 yang berlangsung di Gedung KPPU, Jakarta, Rabu (29/7).

Majelis Komisi yang dipimpin Wakil Ketua KPPU Hilman Pujana dengan anggota Mohammad Reza dan Eugenia Mardanugraha menyatakan Mitsubishi Corporation terbukti melanggar ketentuan mengenai kewajiban penyampaian notifikasi pengambilalihan saham sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 serta Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010.

Dalam persidangan terungkap bahwa akuisisi 99,99 persen saham PT Coates Hire Indonesia oleh Mitsubishi Corporation mulai berlaku efektif secara hukum pada 5 April 2024. Transaksi tersebut mengakibatkan perubahan pengendali perusahaan.

Mitsubishi Corporation sendiri merupakan perusahaan perdagangan global yang memiliki kegiatan usaha di berbagai sektor, mulai dari energi, sumber daya mineral, infrastruktur hingga pangan. Sementara PT Coates Hire Indonesia bergerak di bidang penyewaan alat berat dan perlengkapan industri.

Berdasarkan Peraturan KPPU Nomor 3 Tahun 2023, setiap pelaku usaha wajib menyampaikan notifikasi kepada KPPU setelah transaksi merger atau akuisisi berlaku efektif secara yuridis. Dalam kasus ini, batas akhir penyampaian notifikasi seharusnya dilakukan pada 31 Mei 2024, namun dokumen baru diterima KPPU pada 19 Juni 2024, atau terlambat 11 hari kerja dari tenggat yang ditetapkan.

Selama proses persidangan, Mitsubishi Corporation mengakui keterlambatan tersebut terjadi akibat kekeliruan penasihat hukum sebelumnya dalam menyampaikan dokumen kepada KPPU. Perusahaan juga dinilai bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan, antara lain dengan menghadiri persidangan, menerima Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP), serta mengajukan permohonan persidangan cepat dan keringanan sanksi.

Setelah mempertimbangkan seluruh fakta dan alat bukti, Majelis Komisi memutuskan Mitsubishi Corporation terbukti melanggar kewajiban penyampaian notifikasi secara tepat waktu dan menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1 miliar.

Selain membayar denda, Mitsubishi Corporation diwajibkan melaksanakan seluruh amar putusan serta menyerahkan bukti pembayaran kepada KPPU paling lambat 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Perusahaan juga diminta menyerahkan jaminan bank sebesar 20 persen dari nilai denda dalam waktu 14 hari kerja sejak menerima salinan putusan. Ketentuan serupa juga berlaku apabila perusahaan mengajukan keberatan atas putusan tersebut.

KPPU menegaskan bahwa kewajiban penyampaian notifikasi merupakan instrumen penting dalam pengawasan transaksi merger, konsolidasi, dan akuisisi. Melalui mekanisme tersebut, otoritas dapat memastikan perubahan struktur pasar tidak menimbulkan praktik persaingan usaha yang tidak sehat maupun merugikan kepentingan masyarakat.