SinarHarapan.id – Selain meminta perlindungan Hukum Kepada MA, juga C Suhadi, Ade Darmawan, Boy Kanu dan M Kunang selaku kuasa dari PT Jaya Putra Kundur, juga meminta Perlindungan kepada Presiden. Pertama terkait adanya kesewenang wenangannya dalam mengeluarkan SK Pembatalan dan menabrak UU. Karena SK Pembatalan tanpa melibatkan Klien Kami sebagai pihak yang sudah mengikatkan diri dalam suatu kerja sama antara PT Jaya Putra Kundur dengan BP Batam No. 557/SPJ/KD-AT/VIII/2000 serta Fatwa Planologi Nomor 185/A2.2/PT.00.01/6/2018.
Suhadi mengatakan, pihaknya mengajukan permohonan perlindungan hukum karena menilai kliennya memiliki dasar hukum yang kuat atas lahan di kawasan Batam Centre, Kelurahan Teluk Tering, Kecamatan Batam Kota, Batam.
“Sehingga atas itu, Klien kami secara hukum telah memiliki dasar untuk melakukan pembangunan di atas lokasi kerja sebagaimana yang tercantum dalam Fatwa Planologi, dan bukan saja perusahaan telah memenuhi kewajiban membayar Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) juga telah dipenuhi. Berdasarkan dokumen yang dimiliki pembayaran UWTO yang masing-masing telah LUNAS di BAYAR, hingga 29 Oktober 2030, 15 Februari 2043, dan 17 November 2038,”ujar Suhadi.
Selain itu, Suhadi menyebut PT Jaya Putra Kundur juga memegang sejumlah Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas lahan di Wilayah Pengembangan Khusus Batam Centre dengan luas sekitar 2.7 h dan luasan lainnya.
Persoalkan SK Pembatalan yang bertentangan dan menabrak UU Administrasi Pemerintahan.
Persoalan mencuat setelah pada 2 Januari 2024 PT Jaya Putra Kundur menerima surat pemberitahuan pembatalan alokasi tanah dari BP Batam. Tanpa melibatkan PT Jaya Kundur.
Ketiga surat tersebut masing-masing melampirkan Keputusan Kepala BP Batam Nomor 276/Ka-A3/2023, Nomor 277/Ka-A3/2023, dan Nomor 278/Ka-A3/2023 tentang pembatalan pengalokasian dan penggunaan tanah atas bagian-bagian tertentu dari tanah Hak Pengelolaan BP Batam atas nama PT Jaya Putra Kundur.
Suhadi menilai penerbitan ketiga keputusan tersebut bermasalah secara hukum. Ia merujuk pada Pasal 52 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang mengatur bahwa keputusan pemerintahan harus ditetapkan oleh pejabat berwenang, dibuat sesuai prosedur, dan memiliki substansi yang sesuai dengan objek keputusan.
Ia juga mempertanyakan tidak dicantumkannya alasan yuridis, sosiologis, dan filosofis secara memadai dalam keputusan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 55 UU Administrasi Pemerintahan.
Bahwa kesalahan dan kecerobohan bukan hanya di pasal 55 akan tetapi juga yang tertuang dalam pasal 10 UU No. 30 tahun 2014, isinya:
Ayat (1): AUPB yang dimaksud dalam Undang-Undang ini meliputi 8 (delapan) asas:a. kepastian hukum;b. kemanfaatan;c. ketidakberpihakan;d. kecermatan;e. tidak menyalahgunakan kewenangan;f. keterbukaan;g. kepentingan umum;dan h . pelayanan yang baik.
Dalam pasal 10 ayat 1 huruf c, e, f dan h, yang isinya harus tidak berpihak, tidak menyalahgunakan kekuasaan dan pelayanan yang baik. Dan ternyata aturan aturan itu dihubungkan dengan dengan terbitnya SK Pembatalan tidak menjadi landasan hukum ketentuan pasal 10 tersebut, malah cenderung ditabraknya aturan aturan itu. Padahal hukum telah mengatur dengan tegas bahwa Pejabat Negara harus berazaskan:
-Pada kepentingan umum ( pasal 10 huruf G ).
-Pada Keterbukaan ( pasal 10 F ).
Bahwa rupanya perlakuan BP Batam melakukan semua itu, seperti surat terdahulu kepada MA, diam diam lokasi telah diberikan kepada pihak ketiga. Padalah menurut ketentuan suatua Pejabat Negara hurus mengutamakan azas ketdak berpihakan dalam mengola lahan milik Klien Kami. Lagi lagi BP Batam telah melanggar pasal 10 huruf C, yang isinya penyelenggara negara harus tidak berpihak.
Atas perbuatan perbuatan tersebut, PB Batam telah menyalah gunakan kekuasaan tidak pada tempatnya.
Persoalkan Penerapan Perka 11/2023
Suhadi juga mempersoalkan dasar aturan yang digunakan BP Batam dalam pembatalan alokasi lahan tersebut.
Ia menyebut pihak BP Batam menggunakan Peraturan Kepala BP Batam Nomor 11 Tahun 2023, sementara hubungan hukum antara PT Jaya Putra Kundur dan BP Batam sebelumnya mengacu pada Perka BP Batam Nomor 18 Tahun 2020.
“Kami berpandangan Perka Nomor 11 Tahun 2023, adalah adalah bentuk akal akalan yang dilakukan oleh BP Batam, karena kehadirannya bukan untuk sesuatu yang posistif akan tetapi salah satunya untuk menyingkirkan kedudukan Klien Kami; yaitu dengan cara membuat Perka yang berlaku surut. Padalah sejatinya segala hal bentuk pembatalah bukan atas dasar perka yang berlaku surut akan tetapi pada skema perjanjian antara Klien Kami dengan BP Batam.
Suhadi menjelaskan, keterlambatan pembangunan yang kemudian menjadi persoalan tidak sepenuhnya disebabkan oleh PT Jaya Putra Kundur. Akan sepenuhnya dilakukan oleh BP Batam.
Menurut dia, perusahaan sebelumnya masih diminta memenuhi sejumlah kewajiban, termasuk pembayaran UWTO serta mengurus perpanjangan dan keperluan teknis lainnya.
“Klien kami sudah melakukan pembayaran UWTO dan juga berupaya mengurus perpanjangan. Namun dalam prosesnya, akses aplikasi justru mengalami pemblokiran tanpa alasan dan penjelasan yang jelas, lagi lagi perbuatan BP Batam melanggar pasal 51 UU Administrasi Pemerintah. Karena tidak ada alasan BP Batam menutup akses kepada Klien Kami yang nota benenya masih terikat dalam hubungan hukum dengan BP Batam,” katanya.
Pihak perusahaan, lanjut Suhadi, juga telah meminta kepada BP Batam agar akses tersebut dibuka kembali. Namun permintaan tersebut disebut tidak mendapatkan respons dan sikap seperti ini tidak dibenarkan dalam hukum.
Namun faktanya dilapangan, bukan hanya pemblokiran akan tetapi menghadang orang orang yang hendak bekerja di lokasi Klien Kami. Itu artinya memang kelakuan BP sudah diluar batas kewajaran.
Tanah yang menjadi obyek perkara bukan tanah terlantar.
Bahwa lokasi tanah bukan, tanah terlantar seperti diasumsikan BP Batam karena diatas tanah tersebut sudah ada UWTO telah hingga 29 Oktober 2030, 15 Februari 2043, dan 17 November 2038.
Bukan hanya itu, pajak bumi dan bangunan juga dibayar hingga tahun 13 Januari 2023. Dan telah ada fatwa Planologi diatas obyek perkara.
Soroti Dugaan Intervensi Perkara
Selain persoalan lahan dan keputusan administrasi, Suhadi juga mengungkapkan adanya informasi mengenai dugaan intervensi dari pihak tertentu dalam penanganan perkara yang sedang dihadapi kliennya.
Ia mengatakan informasi tersebut berkaitan dengan dugaan adanya upaya memengaruhi independensi majelis hakim agar putusan yang dihasilkan mengakomodasi kepentingan pihak tertentu.
“Kami memperoleh informasi mengenai dugaan intervensi dari pihak-pihak tertentu yang memiliki kekuasaan terhadap penanganan perkara ini. Kami berharap proses peradilan tetap berjalan secara independen, objektif dan berdasarkan fakta serta hukum yang berlaku,” kata Suhadi.
Ia menegaskan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan sepanjang dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku, bukan semata bertujuan melindungi kepentingan yang tidak bertanggung jawab, termasuk perkara yang telah sampai pada tingkat Peninjauan Kembali.
“Kami hanya ingin memastikan hak-hak hukum klien kami mendapatkan perlindungan dan proses hukum berjalan secara adil. Jangan sampai kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat justru terabaikan, dan Mahkamah Agung jangan dijadikan tukang stempel yang merugikan pencari keadilan,”pungkasnya


