SinarHarapan.id – Proses hukum dalam kasus dugaan penistaan agama yang terjadi di kawasan Ancol terus bergulir. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pendalaman terhadap kronologi peristiwa, penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial RES, AK, I, dan M. Penetapan status hukum tersebut dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan, keterangan saksi, serta alat bukti yang telah dikumpulkan selama proses penyidikan berlangsung.
Menurut penyidik, keputusan menetapkan keempat orang tersebut sebagai tersangka diambil setelah seluruh unsur yang diperlukan dalam proses hukum dinilai telah terpenuhi. Saat ini, penyidik masih terus melengkapi berkas perkara dan mendalami peran masing-masing tersangka guna memastikan penanganan kasus berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pada 13 Agustus 2026, Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan, “Berdasarkan rangkaian penyidikan dan alat bukti yang diperoleh, penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial RES, AK, I, dan M.”
Pada kesempatan yang sama, penyidik juga menguraikan peran masing-masing tersangka. RES disebut bertugas sebagai pembawa acara atau MC yang diduga ikut berinteraksi di depan booth. M tampil dan melafalkan Surat Ad-Dhuha melalui pengeras suara, sementara I dan AK diduga memberikan tantangan kepada pengunjung untuk melafalkan Surah Al-Ikhlas dan Ad-Dhuha dengan imbalan sebotol minuman beralkohol.
Perincian peran tersebut penting untuk menempatkan perkara secara proporsional. Dalam proses pidana, pertanggungjawaban hukum semestinya dilihat berdasarkan siapa melakukan apa, bentuk keterlibatannya, serta alat bukti yang ditemukan terhadap masing-masing pihak.
Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi dan pihak yang berkaitan dengan kegiatan tersebut untuk memperjelas kronologi. Pemeriksaan terhadap suatu pihak merupakan bagian dari proses penyidikan dan tidak dengan sendirinya berarti pihak tersebut memiliki tanggung jawab pidana.
Masih pada 13 Agustus 2026, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto meminta masyarakat memberikan ruang bagi proses hukum. “Percayakan penanganan perkara ini kepada kepolisian dan mari bersama-sama menjaga kerukunan, saling menghormati, serta memelihara situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif,” ujarnya.
Karena itu, proses hukum yang telah berjalan seharusnya menjadi dasar untuk melihat tanggung jawab setiap pihak secara objektif dan menghindari generalisasi terhadap pihak lain tanpa didukung temuan hukum yang jelas.
Kasus Penistaan Agama Ancol pada akhirnya perlu ditempatkan pada prinsip sederhana: siapa melakukan apa, apa alat buktinya, dan sejauh mana tanggung jawab hukumnya. Proses penyidikan dan penegakan hukum yang semestinya menjadi dasar untuk menjawabnya.


