SinarHarapan.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku resmi menyerahkan dokumen rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 kepada DPRD Provinsi Maluku.
Penyampaian dokumen tersebut berlangsung dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Maluku, dalam rangka penyampaian KUA-PPAS APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026, yang berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Maluku, Kamis 17 September 2026.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku, Abdullah Asis Sangkala dalam sambutannya mengatakan, penyampaian rancangan perubahan KUA dan PPAS merupakan bagian dari tahapan pembahasan perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Menurut Sangkala, perubahan APBD dapat dilakukan, apabila terdapat perkembangan dalam pelaksanaan anggaran yang tidak sesuai, dengan asumsi yang telah ditetapkan sebelumnya, dalam kebijakan umum anggaran.
“Sebagaimana ketentuan perundangan yang berlaku, kita dimungkinkan untuk melakukan perubahan APBD, sebagai akibat perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum anggaran,” kata Sangkala dalam rapat paripurna.
Ia menjelaskan, APBD merupakan dasar pengelolaan keuangan daerah selama satu tahun anggaran, terhitung mulai 1 Januari sampai dengan 31 Desember. APBD Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2026 yang telah ditetapkan bersama antara DPRD dan pemerintah daerah, lanjutnya, saat ini telah dilaksanakan untuk membiayai berbagai kebutuhan pemerintahan, pembangunan serta pelayanan publik.
Namun, dalam pelaksanaan anggaran, dapat terjadi perubahan kondisi, yang berdampak terhadap asumsi pendapatan, belanja maupun pembiayaan daerah. “Perkembangan pelaksanaan anggaran memungkinkan dilakukannya perubahan APBD, apabila terdapat kondisi yang tidak sesuai dengan asumsi yang telah ditetapkan, dalam kebijakan umum anggaran,” ujarnya.
Sangkala menyebutkan, perubahan APBD dapat terjadi karena sejumlah faktor. Di antaranya pelampauan, atau tidak tercapainya proyeksi pendapatan daerah, perubahan alokasi belanja, serta penyesuaian terhadap sumber dan penggunaan pembiayaan daerah.
Karena itu, Pemprov Maluku menyusun rancangan perubahan KUA dan perubahan PPAS sebagai dasar, untuk menyesuaikan struktur APBD Tahun Anggaran 2026 dengan perkembangan kondisi keuangan daerah.
“Rancangan perubahan KUA dan perubahan PPAS ini menjadi dasar untuk melakukan penyesuaian terhadap struktur APBD Maluku Tahun Anggaran 2026,” katanya. Dokumen tersebut selanjutnya akan dibahas bersama DPRD Provinsi Maluku, sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut Sangkala, pembahasan KUA-PPAS menjadi tahapan penting, karena hasil pembahasan akan menjadi dasar dalam proses menuju penetapan Perubahan APBD Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2026. Ia menegaskan, penyesuaian anggaran perlu diselaraskan dengan perkembangan kondisi keuangan daerah, dan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan.
“Pembahasan perubahan KUA-PPAS menjadi tahapan penting, sebelum perubahan APBD 2026 ditetapkan, terutama untuk memastikan penyesuaian pendapatan, belanja maupun pembiayaan daerah dapat diselaraskan dengan perkembangan kondisi keuangan, dan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah,” jelasnya.
Setelah penyampaian tersebut, DPRD Maluku akan memasuki tahapan pembahasan bersama pemerintah daerah terhadap substansi perubahan KUA dan PPAS. Pembahasan tersebut mencakup penyesuaian struktur pendapatan, belanja dan pembiayaan sesuai perkembangan yang terjadi, dalam pelaksanaan APBD 2026.
Sangkala berharap, seluruh tahapan pembahasan dapat berjalan sesuai ketentuan, sehingga perubahan APBD 2026 nantinya dapat menjadi instrumen, untuk menyesuaikan program dan kegiatan pemerintah daerah, dengan kondisi fiskal serta kebutuhan masyarakat.
“Ini menjadi bagian dari proses bersama antara DPRD dan pemerintah daerah, untuk memastikan perubahan APBD tetap sesuai dengan kondisi keuangan daerah, dan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan,” tandasnya.











