Gaya Hidup

LAKUEMAS Tegaskan Emas Digital Legal, Transparan, dan Sesuai Syariah

×

LAKUEMAS Tegaskan Emas Digital Legal, Transparan, dan Sesuai Syariah

Sebarkan artikel ini

SinarHarapan.id-LAKUEMAS menegaskan komitmen pada emas digital yang legal, transparan, dan sesuai prinsip syariah. Langkah ini menyusul terbitnya Fatwa DSN-MUI tentang Jual Beli Emas Fisik secara Digital pada 29 September 2026. Fatwa itu menjadi rujukan baru bagi pelaku usaha dan konsumen di Indonesia.

Ketua DSN-MUI K.H. M. Cholil Nafis menyebut fatwa tersebut bagian dari upaya memberi pedoman syariah yang jelas. Perdagangan emas elektronik berkembang cepat, sehingga kepastian hukum dan kepercayaan masyarakat perlu diperkuat. Fatwa ditetapkan dalam Rapat Pleno DSN-MUI ke-61 sebagai rujukan transaksi yang lebih terarah bagi industri.

Bagi LAKUEMAS, kepercayaan tidak cukup dibangun lewat aplikasi yang mudah. Perusahaan menempatkan transparansi harga, pencatatan kepemilikan, ketentuan jual beli, dan penarikan emas fisik sebagai bagian layanan. Emas fisik menjadi dasar kepemilikan yang harus dijelaskan secara terbuka kepada konsumen dalam setiap transaksi yang dilakukan.

Brand Manager LAKUEMAS Esther Napitupulu mengatakan kemudahan bertransaksi harus didukung tata kelola jelas. Ia menekankan kejelasan mekanisme harga, pencatatan kepemilikan, serta ketentuan penarikan emas fisik. Edukasi konsumen dinilai bagian tanggung jawab industri agar masyarakat memilih layanan dengan cermat dan memahami asetnya secara utuh.

LAKUEMAS tercatat sebagai Pedagang Emas Digital yang memperoleh izin BAPPEBTI. Status itu disebut dalam siaran pers PPEDI mengenai fatwa DSN-MUI. Legalitas penyelenggara menjadi pintu awal bagi konsumen sebelum membeli emas digital. Mereka perlu memeriksa izin, mekanisme transaksi, dan keberadaan emas fisik sebagai dasar kepemilikan.

Baca juga :LAKUEMAS, Blibli, dan The Palace Jembatani Investasi Emas Lewat Click & Collect

Fatwa DSN-MUI melengkapi kerangka regulasi yang sudah ada. Kombinasi izin BAPPEBTI, pedoman syariah, dan tata kelola usaha dinilai memperkuat ekosistem emas digital. Namun, LAKUEMAS menilai fondasi itu tetap harus disertai praktik perdagangan yang bertanggung jawab dan literasi konsumen yang memadai agar kepercayaan tidak berhenti di permukaan.

Esther menegaskan edukasi berkelanjutan membantu masyarakat memahami karakteristik produk, spread, dan risiko. Konsumen perlu tahu selisih harga beli dan jual sebelum bertransaksi. LAKUEMAS ingin konsumen mengambil keputusan bijak berdasarkan informasi memadai, bukan sekadar promosi atau kemudahan aplikasi digital semata yang tampak di layar.

Sebagai bagian ekosistem Central Mega Kencana, LAKUEMAS didukung jaringan butik MONDIAL, Frank & co., dan The Palace Jeweler. Layanan jual dan buyback tersedia online maupun offline. Dukungan itu memberi nilai tambah berupa keaslian, keamanan, dan kredibilitas transaksi bagi konsumen yang ingin memiliki emas secara bertahap dengan tenang.

Momentum fatwa dinilai positif, tetapi LAKUEMAS menyadari kepercayaan jangka panjang dibangun melalui praktik harian. Setiap transaksi harus punya penilaian adil, pelayanan cepat, dan informasi jelas. Perusahaan ingin ekosistem emas digital tumbuh transparan, kredibel, dan berkelanjutan di Indonesia, bukan hanya ramai saat kampanye promosi berlangsung.

Bagi konsumen, emas digital menawarkan akses bertahap dengan nominal terjangkau. Namun, LAKUEMAS mengingatkan pentingnya memilih penyelenggara berizin, memahami mekanisme kepemilikan, dan membaca ketentuan layanan. Kepercayaan tumbuh ketika regulasi, emas fisik, transparansi, dan edukasi berjalan seiring serta saling menguatkan di ekosistem yang sehat.