SinarHarapan.id – Amnesty International Indonesia menyerukan kepada pemerintah untuk menjamin kebebasan beribadah Jamaah Ahmadiyah di Garut. Seruan itu disampaikan menanggapi penyegelan tempat ibadah jamaah Ahmadiyah di Kampung Nyalindung oleh Pemerintah Kabupaten Garut, Jawa Barat.
“Insiden di Garut sekali lagi menunjukkan diskriminasi yang nyata dan pelanggaran serius oleh Negara terhadap kelompok minoritas dalam menjalankan kebebasan beragama dan berkeyakinan yang dijamin Konstitusi,” kata Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, Kamis (4/7).
Sumber kredibel Amnesty International Indonesia mengungkapkan bahwa Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Garut menyegel tempat ibadah jamaah Ahmadiyah pada Selasa, 2 Juli 2024. Lokasinya berada di Kampung Nyalindung, Desa Ngamplang, Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut.
Pada Selasa sore (2/7) bertempat di Ruangan Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut dilaksanakan rapat koordinasi terkait Ahmadiyah di Nyalindung. Rapat itu dihadiri oleh perwakilan dari Satpol PP, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), Kejari, dan Kepolisian Resor Garut.
Malamnya, puluhan aparat gabungan yang dipimpin oleh Kasatpol PP Kabupaten Garut menutup paksa Masjid Ahmadiyah di Nyalindung.
“Kebebasan beragama adalah hak fundamental yang harus dihormati dan dilindungi oleh Negara tanpa kecuali. Setiap warga negara berhak untuk menjalankan ibadah agamanya tanpa takut diskriminasi, intimidasi, atau ancaman,” kata Usman Hamid.
“Kami mendesak pihak berwenang di Garut untuk segera mencabut penyegelan tempat ibadah tersebut dan menghentikan segala bentuk tindakan diskriminatif terhadap Jamaah Ahmadiyah.”
Sumber Amnesty melanjutkan bahwa alasan Satpol PP menutup paksa masjid tersebut karena sebelumnya telah menerima audiensi dari ormas yang mengatasnamakan GERAM (Gerakan Anti Ahmadiyah) yang menolak keberadaan masjid itu, padahal tidak dipermasalahkan warga sekitar.
“Negara harus memastikan bahwa hak-hak konstitusional Jamaah Ahmadiyah dilindungi dan dihormati,” kata Usman Hamid.
Jamaah Ahmadiyah di Kampung Nyalindung sudah ada sejak tahun 1970-an dan hidup berdampingan secara damai dengan warga lainnya.
Jamaah Ahmadiyah di Nyalindung menggunakan masjid itu sebagai sarana ibadah seperti shalat lima waktu, mengaji Al-Quran, dan sarana pendidikan anak-anak belajar tentang ke-Islaman.
Sebelum insiden di Garut tersebut, data Amnesty International Indonesia mencatat selama Januari 2021 hingga Mei 2024, tercatat 121 kasus intoleransi atas umat beragama di Indonesia, di antaranya berupa penolakan, pelarangan, penutupan, atau perusakan rumah ibadah maupun penyerangan atau intimidasi atas umat. Pelaku intoleransi berasal dari aparat negara, warga, maupun organisasi masyarakat.
Pada 5 Mei lalu sekelompok warga di Tangerang Selatan menyerang sekumpulan mahasiswa Katolik yang sedang beribadah doa Rosario, dengan alasan mengganggu kenyamanan warga. Sebelumnya pada 2 April lalu pemerintah daerah dan warga di Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatra Utara, menolak pembangunan sebuah wihara karena dianggap belum memenuhi syarat atau regulasi yang ditetapkan.
Hak seluruh individu untuk memeluk agama dan beribadah sesuai keyakinannya masing-masing telah dijamin dalam Pasal 18 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR).
“Setiap orang berhak atas kebebasan berpikir, keyakinan dan beragama. Hak ini mencakup kebebasan untuk menetapkan agama atau kepercayaan atas pilihannya sendiri, dan kebebasan, baik secara sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain, baik di tempat umum atau tertutup, untuk menjalankan agama dan kepercayaannya dalam kegiatan ibadah, pentaatan, pengamalan, dan pengajaran. Tidak seorang pun dapat dipaksa sehingga terganggu kebebasannya untuk menganut atau menetapkan agama atau kepercayaannya sesuai dengan pilihannya.”
Selain itu, Pasal 28E ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyebutkan: Setiap orang berhak memeluk agama dan beribadat menurut agamanya”. Lalu, Pasal 29 ayat (2) menegaskan: Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. (nat)