SinarHarapan.id – Pemerintah baru harus penuhi perlindungan HAM yang diabaikan pemerintahan sebelumnya, kata Amnesty International Indonesia menjelang pelantikan Prabowo.
Pemerintah harus segera menegakkan HAM dan mengoreksi kebijakan lama untuk mempertanggungjawabkan pelanggaran.
Pemerintahan Jokowi fokus pada infrastruktur, tetapi melanggar HAM dengan serius.
“Pelanggaran termasuk penindasan kebebasan berekspresi dan pengabaian komunitas adat,” kata Usman Hamid dari Amnesty.
Pemerintahan baru harus hentikan pelanggaran HAM dan dorong partisipasi publik.
Selama Jokowi, pembela HAM dan warga biasa mengalami represi meski ada klaim kemajuan.
Amnesty mencatat 454 serangan terhadap 1262 pembela HAM antara 2019 hingga 2024.
Contoh jelasnya adalah kekerasan terhadap protes damai.
Demonstrasi menentang undang-undang dihadapi tindakan represif, termasuk intimidasi dan penangkapan sewenang-wenang.
Pemerintah baru harus menghargai hak protes sebagai bagian dari kebebasan berekspresi.
Undang-Undang ITE tetap mengkriminalisasi pembela HAM dan kritik terhadap pemerintah.
UU ini digunakan untuk menekan kritik dan membungkam kebebasan berekspresi.
Amnesty mencatat 521 kasus kriminalisasi berdasarkan UU ITE hingga September 2024.
Penindasan ini menunjukkan pemerintah gagal memberikan kebebasan berekspresi.
Masyarakat adat terus menghadapi represi selama pemerintahan Jokowi.
Penduduk Poco Leok menentang perampasan tanah untuk proyek pembangkit listrik.
Pengunjuk rasa di Poco Leok dan Sirkuit Mandalika mengalami kekerasan dari aparat.
Proyek strategis nasional mengancam tanah adat tanpa kompensasi yang adil.
Pemerintah harus menghormati hak masyarakat adat dan lingkungan dalam proyek pembangunan.
Kekerasan di Papua terus merenggut nyawa akibat konflik dengan aparat keamanan.
Amnesty mencatat 132 kasus pembunuhan di luar hukum di Papua sejak 2018.
Masyarakat adat Papua menjadi korban dalam ketegangan ini.
Pemerintah baru harus evaluasi pendekatan keamanan di Papua untuk menghentikan pelanggaran.
Jokowi gagal penuhi janji menangani pelanggaran HAM masa lalu.
Impunitas terus ada, dan korban menuntut keadilan yang belum terpenuhi.
Pemerintah harus prioritaskan akuntabilitas dan supremasi hukum untuk menghentikan pelanggaran.
Jika pelanggaran masa lalu tak diatasi, pemerintah baru akan mengulanginya.