Internasional

Indonesia Perjuangkan Panel Sengketa Fatty Acid di WTO

×

Indonesia Perjuangkan Panel Sengketa Fatty Acid di WTO

Sebarkan artikel ini

Indonesia berhasil mendorong pembentukan panel sengketa dagang dengan Uni Eropa (UE) terkait kebijakan bea masuk anti-dumping terhadap produk fatty acid (asam lemak) Indonesia.

SinarHarapan.id – Indonesia berhasil mendorong pembentukan panel sengketa dagang dengan Uni Eropa terkait kebijakan bea masuk anti-dumping terhadap produk fatty acid (asam lemak) Indonesia. Pembentukan resmi panel tersebut terjadi pada pertemuan Badan Penyelesaian Sengketa  Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) di Jenewa.

Kasus ini, yang tercatat sebagai “DS622: European Union — Anti-Dumping Measures on Imports of Fatty Acid from Indonesia,”.  Bermula dari pengenaan bea anti-dumping oleh UE sejak 18 Januari 2023. Bea tersebut, yang berlaku hingga 20 Januari 2028, di kenakan pada produk fatty acid Indonesia dengan tarif antara 15,2% hingga 46,4%.

Indonesia memandang kebijakan UE ini tidak sesuai dengan komitmen mereka di bawah Perjanjian Anti-Dumping dan GATT 1994. Sebelumnya, pada 7 Februari 2024, Indonesia telah mengajukan konsultasi dengan UE untuk mencari solusi, tetapi upaya tersebut tidak membuahkan hasil.

Baca Juga: Indonesia Terpilih Jadi Anggota Dewan Eksekutif UNWTO 2023-2027

Akhirnya, pada 25 November 2024, Indonesia mengajukan permintaan pembentukan panel sengketa. Berdasarkan Pasal 6.1 Dispute Settlement Understanding (DSU), panel tersebut terbentuk secara otomatis dalam pertemuan DSB Desember 2024.

“Meskipun UE menyatakan kebijakannya sesuai aturan WTO, Indonesia meyakini tindakan tersebut tidak dapat di benarkan. Pembentukan panel menjadi langkah penting dalam memperjuangkan hak dagang Indonesia,” ujar Dubes Nur Rakhman Setyoko, Deputi Wakil Tetap II PTRI Jenewa.

Sebanyak sembilan anggota WTO, termasuk Amerika Serikat, Jepang, China, dan Brasil, menunjukkan minat menjadi pihak ketiga dalam sengketa ini. Hal ini menandakan besarnya perhatian terhadap kasus yang melibatkan akses pasar produk fatty acid Indonesia ke Eropa.

Indonesia secara konsisten menggunakan mekanisme sengketa WTO untuk melindungi produk nasional dari kebijakan diskriminatif. Melalui panel ini, Indonesia berharap dapat membuktikan klaimnya dan menghapus hambatan perdagangan, sekaligus mempertahankan peran aktifnya dalam sistem perdagangan multilateral.

Sumber: PTRI Jenewa

Ekonomi

SinarHarapan.id – Wakil Menteri Perdagangan Dyah Roro Esti Widya Putri menegaskan pentingnya pemanfaatan trade remedies, seperti anti-dumping dan antisubsidi, untuk…