SinarHarapan.id – Pada sidang Dewan Keamanan PBB Selasa, Duta Besar AS Linda Thomas-Greenfield mendesak Israel meninjau kembali legislasi barunya.
Di Eropa, Nabila Massrali, juru bicara Komisi Eropa, menyebut undang-undang Israel sebagai hal yang “sangat mengkhawatirkan.”
Massrali mengatakan bahwa UU ini bertentangan dengan hukum internasional dan prinsip dasar kemanusiaan. Ia menegaskan bahwa Komisi Eropa mendorong pihak berwenang Israel agar mempertimbangkan ulang legislasi tersebut.
Legislasi tersebut dikhawatirkan dapat mengganggu layanan UNRWA yang menyelamatkan nyawa dan akses kemanusiaan bagi pengungsi Palestina.
Baca Juga: Israel Bersiap Lancarkan Serangan Besar ke Iran
UNRWA didirikan pada tahun 1949 setelah perang yang menandai terbentuknya Israel, ketika 700.000 warga Palestina melarikan diri.
Saat ini, UNRWA mempekerjakan 30.000 warga Palestina, menyediakan layanan sipil dan kemanusiaan bagi sekitar 5,9 juta pengungsi keturunan Palestina di wilayah konflik.
Parlemen Israel menyetujui dua RUU yang melarang aktivitas dan kerja sama dengan UNRWA di wilayahnya.
Pihak UNRWA menyatakan keputusan ini berpotensi menimbulkan “tsunami kemanusiaan” di Gaza, menambah tekanan di wilayah yang sudah sulit.
Pada Senin, parlemen Israel mengesahkan RUU kedua yang memutus kerja sama dengan UNRWA di Gaza.
Sebelumnya, di hari yang sama, RUU lain melarang semua aktivitas UNRWA di Israel.
RUU kedua juga mencabut kekebalan hukum staf UNRWA dan melarang komunikasi antara pejabat Israel dan badan PBB tersebut.
Israel menyatakan memiliki bukti bahwa sejumlah pegawai UNRWA berafiliasi dengan Hamas di Gaza.
Israel juga menyampaikan bahwa mereka tidak akan lagi bekerja sama dengan badan PBB ini. (VOA)