SinarHarapan.id – Asosiasi Ritel dan ekosistem menyelenggarakan Siaran Pers Bersama di Sarinah terkait pemberantasan impor tidak resmi (illegal) termasuk jasa titipan (jastip), dan dukungan untuk impor legal yang produknya tidak mengganggu pasar UMKM dan juga impor bahan baku bagi industri dalam negeri yang akan memperkuat UMKM baik untuk penguasaan pasar lokal maupun ekspor. Terkait hal tersebut, praktek impor illegal dan jastip perlu diminimalisasikan.

Saat ini bisnis ritel dan industri dalam negeri mengalami kesulitan karena membanjirnya barang impor ilegal dengan harga murah yang tidak memenuhi ketentuan keamanan, merugikan negara dan merusak kompetisi dengan pelaku usaha yang jujur karena tidak membayar pajak. Keadaan ini semakin diperparah dengan kurangnya pengawasan di pasar. Di sisi lainnya, PermendagNo 36 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Permendag No. 3 Tahun 2024 mengenai Kebijakan dan Pengaturan Impor ternyata belum siap dilaksanakan sehingga impor legal tidak bisa dilakukan. Hal ini malah membuka peluang untuk dilakukannya impor ilegal dan jastip.

Di sisi lain, Permendag No. 3 tersebut dan aturan teknis pelaksanaannya (pertek) belum memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha karena memberikan ruang diskresi yang luas dalam mekanisme penerbitan izinnya. Kepastian dan kejelasan mekanisme dan/atau prosedur penghitungan pemberian izin sangat diperlukan untuk melindung pelaku usaha. Untuk itu, Pertek dapat ditunda hingga sudah siap.

“Terkait dengan barang bawaan yang dibeli di luar negeri ini kami sangat mengapresiasi peraturan ini karena dapat dijadikan pengetatan produk yang beredar di dalam negeri dari import ilegal baik dari pelabuhan dan jastip melalui kargo udara dan laut yang tidak membayar pajak dan mematikan produk UKM dan lokal kita. Namun kami juga perlu mengingatkan agar dilakukan sosialisasi kepada masyarakat umum. Petugas di bandara yang bertugas tentunya wajib bersikap sopan dalam melakukan pemeriksaan dan juga dilakukan dengan SOP yang jelas. Bandara bagaimanapun juga adalah pintu masuk yang juga mencerminkan wajah Indonesia.” ungkap Budihardjo Iduansjah, Koordinasi Asosiasi
Ekosistem sekaligus Ketua Umum Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (HIPPINDO).

Budihardjo selanjutnya menambahkan, “Mari kita jadikan momentum ini agar masyarakat Indonesia Belanja di Indonesia Aja (brand lokal dan global) dan jadikan Indonesia menjadi Tourism Shopping Destination sehingga turis juga tertarik untuk berwisata dan berbelanja di Indonesia, karena Indonesia dapat memberikan harga yang kompetitif dan koleksi yang lengkap sehingga bisa bersaing dengan negara tetangga.

Untuk itu perlu dukungan pemerintah dalam program diatas. Sehingga di Indonesia produk UKM, produk lokal, brand lokal dan brand global semua bangkit bersama karena semua produk memiliki segmen pasar masing-masing di Indonesia. ”

Senada dengan Budihardjo, Alphonzus Widjaja Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Pusat Belanja Indonesia (APPBI) menyampaikan, “Pembatasan barang bawaan penumpang pesawat adalah merupakan salah satu upaya untuk memberantas impor ilegal yang kerapkali dimanfaatkan untuk kepentingan bisnis Jasa Titip (jastip). Namun tentunya pembatasan barang bawaan penumpang pesawat adalah bukan satu-satunya pintu masuk impor ilegal, masih banyak akses masuk impor ilegal lainnya yang juga harus ditangani secara serius oleh pemerintah. Pembatasan barang bawaan
penumpang pesawat tidak akan efektif jika tidak dibarengi dengan penutupan lubang-lubang impor ilegal lainnya yang mana justru disinyalir malah lebih masif jumlah dan nilainya.”