SinarHarapan.id – Setelah panjangnya proses sengketa Pilkada Subang di Mahkamah Konsitusi sejak digugat oleh Paslon 01 Ruhimat dan Aceng, akhirnya Proses Politik Pilkada Subang 2024 selesai.
Hakim Mahkamah Konstitusi ( MK) Tolak Gugatan Sengketa Pilkada yang dimohon Paslon 01 Bupati dan Wakil Bupati H Ruhimat- Aceng Kudus ( Jimat-Aku) Melalui Sidang Pembacaan Putusan Dismissal, Selasa 4/2/25 dengan Putusan pada perkara 62/PAPU.BUP-XXIII/2025 yang pada pokoknya.
Pertama. Eksepsi termohon dan terkait tentang kedudukan hukum pemohon diterima artinya pemohon tidak punya kedudukan hukum sebagai pemohon karena selisih. Kedua, Permohonan tidak diterima tentang persyaratan administrasi calon dianggap tidak bermasalah karena adanya penetapan pengadilan negeri pada tahun 2019.
Gugatan pemohon terkait PHPU Kabupaten Subang Majelis Hakim MK memutuskan gugatan pemohon tdk dapat diterima disambut syukur oleh Bunda Aing yang tidak lain adalah Bunda Elita dengan mengucapkan terima kasih atas doa-doa dan supportnya kepada segenap warga Subang dan khusus Tim pemenangan Religius Reynaldy Agus yang akan menantikan Subang dipimpin oleh Pemimpin muda yang energik dengan perubahan yang membangun.
Ditempat terpisah Ketua DPRD Subang Viktor mengatakan DPRD Kabupaten gerak cepat akan menyiapkan sidang Paripurna untuk Penetapan Bupati dan Wabup Subang terpilih.
“Akan kita siapkan sidang paripurna penetapan Bupati dan Wabup terpilih, ” paparnya.