SinarHarapan.id – Indonesia menegaskan komitmennya untuk memperkuat Konvensi Senjata Biologi (Biological Weapons Convention/BWC) dalam Pertemuan Keenam Working Group on Strengthening the BWC yang berlangsung di Markas Besar PBB, Jenewa, 11–22 Agustus 2025.
Konvensi yang berlaku sejak 1975 ini menjadi instrumen penting untuk mencegah penggunaan senjata biologi. Namun, hingga kini belum tersedia mekanisme kerja sama internasional maupun rezim verifikasi yang dapat menjamin kepatuhan. Seiring pesatnya perkembangan sains dan teknologi, penguatan BWC dipandang kian mendesak agar tetap relevan.
Delegasi Indonesia dipimpin Kuasa Usaha ad Interim PTRI Jenewa, Duta Besar Achsanul Habib, didampingi Asisten Deputi Kerja Sama Multilateral Kemenko Polhukam, Adi Winarso, serta perwakilan dari Kementerian Luar Negeri, Kemenko Polhukam, dan PTRI Jenewa.
Peran sebagai Fasilitator
Dalam forum tersebut, Indonesia dipercaya menjadi salah satu fasilitator pada isu implementasi nasional. Peran ini melibatkan penyusunan rekomendasi bersama Ketua Working Group untuk memperkuat regulasi nasional, meningkatkan kapasitas, dan mendorong dukungan teknis di tingkat internasional.
“Implementasi nasional Konvensi Senjata Biologi adalah proses berkelanjutan yang harus disesuaikan dengan konteks tiap negara. Tidak ada satu model yang cocok untuk semua. Namun peningkatan bertahap yang didukung kerja sama internasional akan memperkuat biosekuriti global,” ujar Dubes Achsanul Habib.
Ia menambahkan, efektivitas implementasi pada akhirnya bergantung pada kemauan politik serta kedalaman kolaborasi multilateral.
Konsensus Penting
Pertemuan dua pekan itu ditutup dengan adopsi procedural report secara konsensus. Capaian tersebut mencerminkan adanya titik temu di tengah perbedaan pandangan, sekaligus menjadi pijakan menuju pertemuan lanjutan pada Desember 2025 dan Konferensi Peninjauan BWC pada 2027.
Partisipasi aktif Indonesia dalam forum ini sejalan dengan komitmen nasional memperkuat perdamaian dan keamanan internasional, serta mendorong upaya perlucutan senjata di tingkat global. Langkah tersebut konsisten dengan Asta Cita, terutama poin kedua tentang ketahanan nasional dan pertahanan negara, serta poin keempat tentang politik luar negeri bebas aktif dan diplomasi untuk perdamaian dunia.
Tentang BWC
Konvensi Senjata Biologi (BWC) merupakan perjanjian multilateral yang melarang pengembangan, produksi, dan penimbunan senjata biologi maupun toksin. Berlaku sejak 1975, konvensi ini kini memiliki 189 negara pihak. Indonesia sendiri meratifikasi BWC pada 1992.