SinarHarapan.id – Indonesia tetap teguh tidak mengakui klaim nine-dash line (9DL) di Laut China Selatan, sejalan dengan prinsip UNCLOS 1982.
Indonesia dan China sepakat membentuk kerja sama maritim demi mendukung perdamaian dan stabilitas kawasan. Kerja sama ini diharapkan menjadi model baru bagi negara-negara ASEAN dalam menjaga hubungan damai di Laut China Selatan.
“Kerja sama ini tidak dapat dimaknai sebagai pengakuan atas klaim “9-Dash-Lines”. Indonesia menegaskan kembali posisinya selama ini bahwa klaim tersebut tidak memiliki basis hukum internasional dan tidak sesuai dengan UNCLOS 1982,” kata Menteri Luar Negeri Sugiono dalam siaran pers, Senin (11/11).
Berdasarkan Deklarasi Perilaku Para Pihak di Laut China Selatan (Declaration of the Conduct of the Parties in the South China Sea) 2022, Indonesia dan China mendorong kerja sama ekonomi yang mencakup perikanan dan konservasi.
Indonesia membangun hubungan dengan China atas dasar saling menghormati dan kesetaraan, tanpa mengganggu yurisdiksi Indonesia.
Menlu RI juga memastikan kerja sama tersebut akan berjalan sesuai undang-undang nasional.
“Dengan demikian, kerja sama tersebut tidak berdampak pada kedaulatan, hak berdaulat, maupun yurisdiksi Indonesia di Laut Natuna Utara,” kata Menlu RI.
Semua aturan kewilayahan, ratifikasi hukum laut, perjanjian bilateral, dan ketentuan tata ruang laut tetap berlaku. Kerja sama ini juga tidak mengubah kontrak atau kewajiban internasional yang telah ditetapkan oleh Indonesia.
Posisi Indonesia jelas: kerja sama ini bukan pengakuan atas klaim “9-Dash Line”. Indonesia menolak klaim ini karena tidak memiliki dasar hukum internasional. Dalam kerja sama ini, kedaulatan Indonesia atas Laut Natuna Utara tetap utuh.
Indonesia percaya bahwa langkah ini juga akan mendukung penyelesaian Code of Conduct di Laut China Selatan. Harapannya, perjanjian ini akan memperkuat stabilitas dan menciptakan kawasan yang aman bagi semua pihak.