Foto

Kebijakan Untuk Membeli Produk Dalam Negeri

×

Kebijakan Untuk Membeli Produk Dalam Negeri

Sebarkan artikel ini

SinarHarapan – Pedagang pakaian melayani pembeli di Jakarta, Senin (13/2/2023). Menurut Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki pemerintah telah membuat kebijakan bahwa belanja pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk wajib membeli produk dalam negeri sebanyak 40 persen atau mencapai Rp400 triliun sehingga dapat menciptakan pertumbuhan ekonomi 1,8 persen dan menciptakan 2 juta lapangan kerja. Foto: SHID/Ruht Semiono

Ekonomi

SinarHarapan.id – Sejak 2020, PT Pertamina (Persero) telah membantu ribuan usaha mikro kecil (UMK) berkembang lebih cepat melalui program…