Nasional

Kejagung Sita Miliaran Rupiah dari Empat Tersangka Vonis Bebas Ronald Tannur

×

Kejagung Sita Miliaran Rupiah dari Empat Tersangka Vonis Bebas Ronald Tannur

Sebarkan artikel ini

Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung menyita uang miliaran rupiah dari empat tersangka suap dalam vonis bebas Ronald Tannur.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar menyampaikan keterangan penangkapan sekaligus penahanan tiga tersangka Hakim pada Pengadilan Negeri Surabaya di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (23/10/2024) malam. (Foto: Ist)

SinarHarapan.id – Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung menyita uang miliaran rupiah dari empat tersangka suap dalam vonis bebas Ronald Tannur.

Tiga hakim PN Surabaya, ED, HH, dan M, serta pengacara LR, diduga menerima suap untuk membebaskan Ronald Tannur.

Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Jampidsus, menjelaskan bahwa penyidik menyita uang dari enam properti milik para tersangka.

Penyidik menggeledah rumah LR di Rungkut, Surabaya, dan menemukan uang tunai serta catatan transaksi sebagai barang bukti.

Penyidik juga menyita uang tunai dari apartemen LR di Menteng, Jakarta Pusat, dengan nilai setara Rp2,126 miliar.

 

Uang Tunai

Qohar menegaskan bahwa uang tunai tersebut berupa pecahan rupiah dan mata uang asing dari berbagai jenis.

Selain itu, penyidik menyita uang tunai dan barang bukti elektronik dari apartemen milik ED di Surabaya.

Penyidik juga menyita uang tunai dalam mata uang asing dari rumah ED di Semarang dan mengamankan bukti elektronik lainnya.

Di apartemen HH di Surabaya, penyidik menemukan uang tunai dalam mata uang asing serta beberapa barang bukti elektronik.

Penyidik kemudian menyita uang tunai dan bukti elektronik dari apartemen milik tersangka M di Surabaya.

Qohar menduga uang-uang tersebut berasal dari pengacara LR, yang menyerahkannya kepada para hakim tersangka.

Penyidik mendapatkan catatan keuangan dan bukti elektronik yang menunjukkan transaksi antara pengacara LR dan para hakim.

Mereka kini menelusuri lebih dalam bukti-bukti ini dan berencana mengungkap detail aliran uang kepada publik dalam waktu dekat.

Qohar menduga kuat keempat tersangka terlibat suap terkait vonis bebas Ronald Tannur yang dibacakan oleh hakim ED, HH, dan M.

Ada dugaan, hakim-hakim tersebut menerima uang suap dari LR sebagai imbalan atas vonis bebas Ronald Tannur.

Penyidik menjerat hakim ED, HH, dan M dengan Pasal 5 Ayat 2 dan pasal terkait lainnya dalam Undang-Undang Tipikor.

Kemudian, penyidik juga menjerat pengacara LR sebagai pemberi suap dengan pasal yang berlaku dalam Undang-Undang Tipikor dan KUHP.

Saaat ini, penyidik telah menahan ketiga hakim di Rutan Surabaya dan menahan pengacara LR di Rutan Salemba cabang Kejagung.

Langkah ini mempermudah proses penyidikan serta penyelidikan lebih lanjut dalam kasus tersebut.

 

Publik Heboh

Publik heboh dengan vonis bebas hakim PN Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur.

Anak eks anggota DPR RI F-PKB, Edward Tannur, ini menghadapi tuntutan 12 tahun penjara atas pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afrianti.

Hakim menilai Ronald tidak terbukti membunuh atau menganiaya Dini hingga tewas.

Rekaman CCTV menunjukkan Ronald melindas tubuh Dini dengan mobil. Keluarga Dini marah besar atas putusan ini.

Jaksa pun tidak percaya dengan keputusan hakim tersebut. Kedua pihak mengambil langkah hukum untuk melawan putusan ini.