SinarHarapan.id – 

Proyek pengadaan Perangkat Strategis Advance Portal System untuk instansi Kejaksaan RI dari anggaran tahun 2023 berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Pasalnya PT Teknology Cipta Karya (PT TCK) selaku pemenang tender belum memenuhi kewajiban pembayaran kepada supplier. Meskipun mereka sudah mendapatkan pembayaran dari negara pada bulan September 2023.

PT Tixpro Informatika Megah (PT TIM) selaku supplier ke PT TCK menjadi pihak yang paling dirugikan. Mereka sudah memenuhi kewajibannya untuk menyediakan 3000 unit laptop kepada PT TCK yang sudah diterima pada 22 September 2023.

Dimana nantinya laptop tersebut akan digunakan oleh PT TCK untuk di-install software mereka untuk kebutuhan dalam pengadaan Perangkat Strategis Advance Portal System untuk instansi Kejaksaan RI.

Berdasarkan perjanjian awal yang dituangkan dalam Perjanjian Jual Beli Laptop Nomor: 052/PKS/TCK-TIM/IV/2023, PT TCK berjanji untuk memenuhi kewajiban pembayaran pada tanggal 24 September 2023 dengan menggunakan cek mundur atau bisa dicairkan pada tanggal 7 Oktober 2023.

“Kami dari pihak PT TIM sudah menyelesaikan kewajiban untuk mengirim 3000 unit laptop ke PT TCK. Sementara itu PT TCK baru membayar ke kami DP sebesar 10 persen,” ucap kuasa hukum PT TIM, Yanuar Rheza Mohamad SH pada Jumat (10/5/2024).

Memang PT TCK sempat memberikan dua bilyet giro pada tanggal 20 September yang tertulis bisa dicairkan pada 15 Desember 2023, namun bilyet giro tersebut tidak dapat dicairkan.

Menurut pihak bank, seharusnya kedua bilyet giro itu di tanda tangan oleh dua orang, tetapi giro bilyet yang diberikan ke PT TIM hanya di tanda tangan oleh satu orang saja. Selain itu pihak bank juga menyebut bahwa saldo pada rekening tersebut tidak mencukupi.

Dari proses pencairan yang bermasalah ini, wajar apabila PT TIM mencium adanya indikasi penipuan yang dilakukan oleh pihak dari PT TCK sejak bulan September. Karena seharusnya mereka mengetahui kalau bilyet giro tersebut membutuhkan dua tanda tangan.

Menghadapi masalah ini PT TIM langsung mencoba melakukan komunikasi dengan Engel Glendy Sahanggamu dan Direktur Utama PT TCK, Darwin Michael Agustinus. Namun hingga kini tidak mendapatkan respon yang postif.

“Sejak awal pengadaan proyek Kejaksaan ini PT TIM melakukan komunikasi dengan Pak Engel, selaku sosok di balik PT TCK. Namun sejak gagalnya pencairan bilyet giro kami kesulitan menghubungi beliau,” terang Yanuar.

Apabila pembayaran tak kunjung dilakukan oleh pihak PT TCK tentu akan memiliki dampak pada kerugian negara. Pasalnya PT TIM yang belum mendapatkan haknya tidak akan memberikan pelayanan garansi untuk laptop Kejaksaan RI bahkan akan melakukan penarikan unit.

“Tentu kami dari PT TIM berharap adanya itikad baik dari Pak Engel dan Pak Darwin selaku pihak yang selama ini berkomunikasi dalam proses negosiasi. Karena dengan adanya masalah ini bisa menghambat pemberian manfaat dari proyek pengadaan Perangkat Strategis Advance Portal System untuk instansi Kejaksaan RI dan berpotensi merugikan negara” tutup Yanuar.