SinarHarapan.id – Kejaksaan Agung menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula, yaitu mantan Mendag Tom Lembong dan DS.
Tim penyidik membuka kemungkinan penetapan tersangka lain sesuai hasil pengembangan penyidikan.
“Penyidik akan menetapkan tersangka tambahan jika menemukan bukti cukup,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, Selasa (29/10/2024).
Baca Juga: Ditahan di Rutan Salemba, Tom Lembong Jadi Tersangka Korupsi
Saat ini, Kejaksaan Agung terus mendalami penyidikan untuk memastikan kelengkapan bukti bagi penetapan tersangka baru.
“Penyidik akan menetapkan tersangka lain setelah memperoleh bukti yang cukup,” lanjut Abdul dalam konferensi pers.
Kasus ini berawal dari kebijakan impor gula yang Tom Lembong buat saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan pada 2015-2016.
Abdul menjelaskan bahwa kebijakan impor tersebut justru terjadi saat Indonesia memiliki surplus gula.
Impor gula ini menggunakan gula kristal mentah yang kemudian diolah menjadi gula kristal putih.
Sementara itu, aturan seharusnya hanya mengizinkan BUMN untuk mengimpor gula kristal putih, namun Tom Lembong mengizinkan PT AP melakukannya.
Penyidik menemukan bahwa impor ini berlangsung tanpa melalui rapat koordinasi atau rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
PT PPI diduga berperan sebagai pembeli palsu gula tersebut, padahal perusahaan itu langsung menjualnya ke masyarakat.
Perusahaan menjual gula ini ke masyarakat seharga Rp 16.000, melebihi HET yang sebesar Rp 13.000 saat itu.
Penyidik juga mengungkapkan bahwa PT PPI menerima komisi dari perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam impor dan distribusi gula.
Abdul memperkirakan bahwa tindakan tersebut menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 400 miliar.
Abdul menegaskan bahwa bukti telah cukup untuk menetapkan Tom dan DS sebagai tersangka kasus korupsi impor gula.
“Kami menetapkan TTL, Eks Mendag 2015-2016, dan DS, Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI, sebagai tersangka,” tegas Abdul.
Penyidik melanjutkan pengembangan kasus ini untuk mengungkap peran tersangka lain.