SinarHarapan.id – Pengadaan laptop Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) sudah sesuai aturan. Pengadaan laptop mengikuti aturan secara menyeluruh dan diawasi langsung oleh berbagai pihak.
Demikian pernyataan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019-2024, Nadiem Makarim, saat menggelar konferensi pers, di Jakarta, Rabu, 10 Juni 2025, didampingi pengacaranya, Hotman Paris Hutapea.
Baca Juga: MJKS Desak Kejagung Ambil Alih Kasus Korupsi Unsrat
Ia menyebut total pengadaan mencapai 1,1 juta unit Chromebook. Pengadaan memang memakai dana APBN serta Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik daerah. Walau bersumber dari dua anggaran, Nadiem menegaskan proses tetap sesuai regulasi.
“Ketepatan terhadap regulasi itu menjadi prinsip dasar dalam proses pengadaan ini,” ucap Nadiem. Ia menjelaskan banyak lembaga turut mengawasi pengadaan sejak awal.
BPKP mengaudit, sementara kejaksaan memberi pendampingan hukum. Ia menyatakan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) terlibat dalam pengawasan.
“Kami undang kejaksaan untuk kawal proses agar aman dan patuh aturan,” lanjutnya.
Kemendikbudristek tidak menetapkan harga produk secara langsung. Nadiem menyebut mereka tidak menentukan daftar penyedia barang.
Ia menekankan transparansi menjadi prioritas utama Kemendikbudristek. Langkah itu untuk mencegah konflik kepentingan dalam proyek besar tersebut.
Pengawasan Berbagai Pihak
Selanjutnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) turut dilibatkan. KPPU memastikan proses tidak mengarah ke praktik monopoli. “Kami konsultasi dengan KPPU agar pengadaan bebas dominasi vendor tunggal,” ujar Nadiem.
Ia menegaskan risiko besar selalu menyertai proyek bernilai tinggi. Namun ia memastikan proses diawasi ketat berbagai instansi sejak awal. “Kami tahu risikonya besar, karena itu kami kawal dari berbagai sisi,” ucapnya.
BPKP juga aktif memeriksa dan mengaudit kegiatan pengadaan ini. Jamdatun juga mengawal tahapan sejak pengajuan hingga pelaksanaan.
Nadiem ingin seluruh pihak mengetahui bahwa semua prosedur telah ditempuh. Ia menyampaikan hal itu dalam konferensi pers 10 Juni 2025 di Jakarta.
Kuasa hukum Nadiem, Hotman Paris, membenarkan pernyataan kliennya. Hotman menegaskan kejaksaan memberi pendampingan hukum dari awal.
Ia menunjukkan bukti berupa surat dari Jamdatun tertanggal 24 Juni 2020. Surat itu menyebutkan kejaksaan aktif mendampingi proses pengadaan laptop. “Surat Jamdatun jelas menunjukkan adanya pendampingan hukum sejak awal,” kata Hotman.
Ia menambahkan bahwa KPPU dan BPKP juga turut mengawasi keseluruhan tahapan. Menurut Hotman, tidak ada pelanggaran hukum dalam proses tersebut. “Semua prosedur telah dijalankan, tidak ada pelanggaran,” katanya.
Dengan pengawasan berlapis itu, Nadiem ingin menjaga akuntabilitas publik. Ia berharap masyarakat tetap percaya pada komitmen Kemendikbudristek.
Pengadaan besar ini menurutnya bertujuan mempercepat digitalisasi pendidikan nasional. Kemendikbudristek, tambahnya, akan terus memperbaiki sistem pengadaan ke depan.
Kejagung sedang menyidik perkara dugaan korupsi dalam pengadaan digitalisasi pendidikan berupa laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada tahun 2019-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, kepada media Senin (9/6/2025). mengatakan bahwa penyidik untuk mendalami dugaan pemufakatan jahat. Ada dugaan pihak -pihak tertentu mengarahkan tim teknis agar membuat kajian terkait pengadaan bantuan peralatan yang berkaitan dengan pendidikan teknologi pada tahun 2020.