SinarHarapan.id – Kementerian Agama (Kemenag) merupakan satu-satunya kementerian yang memiliki struktur organisasi terbesar di Indonesia. Mulai lingkup nasional hingga lingkup terkecil di desa-desa. Apalagi setiap tahunnya Kemenag masuk dalam 10 besar kementerian yang diberi kepercayaan untuk mengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hingga puluhan triliun rupiah.
Angkanya tidak main-main. Terakhir, di 2023 ini, Kemenag mendapat pagu APBN sebesar Rp69 triliun, angkanya naik dari 2022 yakni Rp66,5 triliun.
Melihat hal tersebut, tentu pengelolaannya pun harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian. Karena jika tidak dikelola dengan baik, akan menimbulkan celah bagi oknum untuk melakukan tindak pidana korupsi.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Senin, (24/7/2023).
“Korupsi adalah kekufuran dalam perspektif ketatanegaraan yang bisa mengakibatkan salah langkah. Yang seharusnya menjadi kewenangan publik malah digunakan untuk kewenangan pribadi. Sehingga Kementerian Agama yang berporos pada sila pertama Pancasila, harus memiliki integritas agar tidak salah melangkah,” pesan Ghufron.
Untuk itu, Ghufron mengajak penyelenggaran negara di lingkup Kemenang untuk sama-sama menjunjung tinggi komitmen integritas agar tidak tergiur dan terjeremus pada lingkaran hitam modus operandi.
Karena sebelumnya, KPK mencatat kasus korupsi yang melibatkan Kemenag yang pernah ditangani KPK diantaranya korupsi dana abadi umat dan biaya penyelenggaraan ibadah haji 1999-2003, kasus korupsi pengadaan Alquran dan laboratorium madrasah, korupsi dana penyelenggaraan ibadah haji dan korupsi dana operasional menteri (DOM), serta korupsi penerimaan suap terkait jual beli jabatan di Kementerian Agama.
Bahkan di 2022 ini, Survei Penilian Integritas (SPI) untuk Kemenag mendapat skor 74,2 dari skor rata-rata nasional 71,94. Angka ini turun sebanyak 5,9 persen dari tahun sebelumnya yakni 80,1. KPK lantas turut memetakan delapan titik rawan korupsi di Kemenag berdasarkan hasil SPI 2022.
Kedelapan titik tersebut yakni tingkat keyakinan risiko kejadian suap dan gratifikasi; persepsi keberadaan trading in influence; risiko penyalahgunaan dalam pengelolaan pengadaan barang dan jasa; risiko konflik kepentingan dalam pengelolaan SDM; risiko penyalahgunaan fasilitas kantor; risiko penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas; risiko penyalahgunaan anggaran SPJ honor; serta risiko jual beli jabatan dalam promosi dan mutasi.
KPK juga sudah memberikan rekomendasi agar Kemenag bisa menyusun rencana aksi perbaikan, yang implementasinya akan dimonitoring oleh KPK.
“Jika tidak memiliki keikhlasan atau integritas, kita bisa tergelincir pada lubang kasus korupsi. Manusia beranggapan bahwa dunia ini sangat molek untuk dikejar. Mereka lupa bahwa Tuhan lebih besar. Sehingga dengan adanya PAKU Integritas ini, KPK berharap kita bisa mencegah dan menutup celah korupsi mulai dari diri sendiri,” jelas Ghufron.
Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi KPK Amir Arief menegaskan, ada lima fokus area atau sektor yang menjadi sasaran KPK sejak 2021, yakni sektor pengelolaan sumber daya alam, penegakan hukum, bisnis dan tata kelola dan keuangan, politik, dan pelayanan publik. Sasarannya yakni penyelenggara negara beserta pasangannya.
“Pasangan merupakan benteng terdepan untuk menjaga integritas kita dan keluarga. Sehingga penanaman PAKU Integritas itu penting dilakukan dengan menyasar lingkup terkecil yakni keluarga. Semoga program ini membawa kemaslahatan dan Kementerian Agama menjadi sohibul bait pendidikan agama di Indonesia,” tuturnya.
Melihat hal itu, KPK menyelenggarakan kegiatan Penguatan Antikorupsi untuk Penyelenggara Negara Berintegritas (PAKU Integritas) bagi jajaran Kementerian Agama beserta pasangan, yang berlangsung di Gedung Merah Putih KPK.
Kemenag menjadi kementerian keenam dalam rangkaian program PAKU Integritas setelah Kementerian ATR/BPN, Kementerian PUPR, Kementerian BUMN, Kemendikbudristek, dan Kemenkopukm. SHID/Elv/InfoPublik.id